2023-08-10T15:49:00+07:00
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung berinisial DRZ dari jabatannya. Pencopotan ini diduga terkait penganiayaan terhadap lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah membenarkan jika oknum ASN berinisial DRZ dinonjobkan dari jabatannya.
"Tadi sudah dirapatkan bersama Pak Gubernur. Insya Allah siang ini juga akan ditandatangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan," ujar Achmad Saefullah usai mengikuti rapat bersama gubernur di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (10/8/2023).
Saefullah menjelaskan, pencopotan jabatan dilakukan agar tak menganggu proses pemeriksaan di Inspektorat Lampung dan proses hukum di kepolisian.
"Karena memang dalam proses pemeriksaan dan apabila juga ke depan adanya proses hukum, supaya tidak mengganggu dia dibebastugaskan dulu dalam jabatannya sebagai Kabid," kata Saefullah.
Menurutnya, oknum ASN tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Lampung.
"Iya pemeriksaan dari kemarin sampai malam dan pada hari ini masih terus berlanjut. Nanti juga akan diminta keterangan para korban," ucapnya.
Saat disinggung terkait penyebab penganiayaan tersebut, Saefullah menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara sebagai pembinaan untuk menanamkan jiwa korps.
"Ya kalau dalam pengakuannya seperti yang disampaikan dalam pemeriksaan itu dilakukan karena pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa," ujarnya.
Lebih lanjut ditanya apakah pencopotan ini dilakukan hanya sementara, Saefullah mengatakan hal itu nantinya akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Tetap dalam proses hukum itu kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, bebas tugas ini artinya di-SK tidak menjabat lagi di eselon III tersebut," katanya.
Dia menambahkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan tersebut oknum ASN terbukti melanggar, akan diberikan sanksi lebih tegas mulai dari penurunan pangkat hingga yang lebih berat.
"Apabila dalam pemeriksaan lanjutan bahwa ini memang prosesnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lebih berat,bisa saja penurunan pangkat atau lebih berat lagi. Kita tinggal melihat proses hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya, seorang PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek, Selasa (8/8/2023) malam. Alumni IPDN tersebut diduga dianiaya atasannya yang berdinas di BKD Lampung.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar