Kasus Jual Beli Jabatan, 3 Penyuap Mantan Bupati Pemalang Segera Disidang
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2022%2F11%2F29%2Fant_bupati_pemalang__2_.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Tiga penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bakal segera disidang atas dugaan kasus jual beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Ketiga penyuap Mukti Agung Wibowo tersebut yakni, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang, Mubarak Ahmad.
Ali mengatakan status para terdakwa tersebut beralih menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Namun tempat penahanan para terdakwa saat ini masih berada di Rutan KPK sambil menunggu agenda sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.
Ketujuh tersangka baru tersebut yakni Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.
Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus Mukti Agung Wibowo. Sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bersama 5 orang lainnya.
Kelima orang lainnya itu yakni, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar