Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Saksi Ungkap Serahkan Uang Rp 7 Miliar ke Perusahaan Happy Hapsoro | Garuda News 24

 

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Saksi Ungkap Serahkan Uang Rp 7 Miliar ke Perusahaan Happy Hapsoro | Garuda News 24

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Saksi Ungkap Serahkan Uang Rp 7 Miliar ke Perusahaan Happy Hapsoro
152
SAHAM
– Direktur Utama Semesta Energi Herman Huang mengaku memberikan uang senilai Rp 7 miliar ke perusahaan milik Happy Hapsoro. Pernyataan itu disampaikan Herman saat bersaksi dalam persidangan, kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Hal ini bermula, saat tim kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Herman soal pengiriman sejumlah uang ke beberapa perusahaan. Menurut Herman, hal itu diminta oleh Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

“Pernah diminta Pak Jimmy untuk transfer ke beberapa perusahaan?,” tanya tim kuasa hukum.

“Betul,” jawab Herman.

Herman pun mengaku mengirimkan uang kepada PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Ia menyebut, uang yang dikirimkan ke PT Truba Jaya Engineering sebesar Rp 7 miliar.

“Truba Rp 7 miliar,” ungkap Herman.

Herman mengklaim, tidak tahu sosok pemilik PT Truba Jaya Engineering. Mendengar hal itu, tim kuasa hukum lantas meminta Herman untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 11 miliknya, tertanggal 7 Februari 2023.

“Bagaimana? Siapa pemilik PT Truba itu menurut BAP Saudara?” tanya kuasa hukum.

“Iya, saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemmy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah membantu PT Truba Jaya Enginering,” ungkap Herman.

“Jemmy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan dengan pemilik PT Truba Jaya Enginering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Enginering adalah Pak Hapsoro,” sambungnya.

“Pak Hapsoro itu siapa dalam tanda kurungnya?” tanya lagi kuasa hukum.

“Happy,” jawab Herman.

Herman mengaku baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Enginering adalah Happy Hapsoro. Hal itu diketahui saat Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi ini.

“Saya baru tahu pas penyidikan itu, (dikasih tahu) jaksa. Saya baru tahu,” ucap Herman.

“Jaksa penyidik?” tanya kuasa hukum.

“Iya, saya baru tahu, iya, karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya