Polisi Berdayakan Badut Mampang Imbau Pengendara Tidak Lawan Arah | Garuda News 24
JAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian melakukan penertiban sekaligus memberikan imbauan kepada para pengendara motor yang lawan arah di TL Ende 31 atau perempatan lampu merah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, kegiatan itu dilakukan jajaran Polsek Mampang Prapatan pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Adapun lokasi TL Ende 31 dipilih karena area itu termasuk ke dalam 31 titik rawan yang kerap dilalui pengendara motor lawan arus.
“Dari 31 titik yang rawan digunakan melawan arah atau melawan arus di Jakarta Selatan, ada satu titik di Mampang, yakni TL Ende 31. Makanya kami memberikan imbauan di sini,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan.
Baca juga: Dalam 15 Menit, Polisi Razia 50 Pengendara Motor yang Lawan Arus di Kebayoran Lama
Dalam pelaksanaannya, tidak hanya jajaran Polsek Mampang Prapatan yang ikut turun tangan.
“Badut Mampang” yang merupakan salah satu ikon di Kecamatan Mampang Prapatan turut membantu petugas Kepolisian.
Kehadiran Badut Mampang diharapkan bisa menjadi penyegar kala petugas tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, ada ciri khas kami yakni Badut Mampang. Badut Mampang yang biasanya dia meminta-minta, secara moral dia mau membantu tugas Kepolisian, mendampingi para petugas untuk menertibkan masyarakat,” ungkap David.
Diberitakan sebelumnya, ada belasan pengendara motor yang kedapatan melawan arus saat kegiatan ini berlangsung.
Baca juga: Belasan Motor Lawan Arah di Perempatan Lampu Merah Mampang Prapatan
Namun, tak sedikit pengendara motor yang nekat putar arah meski telah diberhentikan petugas kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar