Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Miss Universe Indonesia Pilihan

    Kasus Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan By BeritaSatu

    2 min read

     

    Kasus Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    August 7, 2023
    Para peserta yang menjadi korban pelecehan seksual di ajang Miss Universe 2023 mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023.
    Para peserta yang menjadi korban pelecehan seksual di ajang Miss Universe 2023 mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023.

    Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual kontes Miss Universe 2022 ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya menemukan unsur pidana dan sudah melakukan gelar perkara. "Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi Senin (28/8/2023).

    Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya selaku event organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023.

    Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.

    “Tanggal 1 agustus 2023 sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar eskpetasi di luar pengetahuan dari masing masing konstetan," tutur Melissa pada wartawan.

    Mellisa menambahkan, saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang. Melissa mengatakan, tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Termasuk peserta Miss Universe Indonesia 2023.

    Lebih lanjut, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman foto dan video.

    Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022.

    Komentar
    Additional JS