Kasus Suap di Basarnas Diminta Diadili di Pengadilan Koneksitas, Ini Alasannya
Makassar, Beritasatu.com - Transparency International Indonesia (TII) mendorong mantan Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto yang terjerat kasus dugaan suap di Basarnas diadili pengadilan koneksitas. Pengadilan koneksitas ini penting agar kasus suap di Basarnas dapat terbongkar secara tuntas dan pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan perundang-undangan.
"Walaupun pimpinan KPK sudah bertemu Panglima TNI, kita berharap pengadilan koneksitas dapat terbangun," ungkap Deputi Sekjen TII Wawan Suyatmiko dikutip dari Antara, Sabtu (6/8/2023).
Wawan mengatakan, berdasarkan pengalaman sejauh ini, penanganan anggota TNI terlibat kasus korupsi tidak tuntas. Salah satunya kasus pengadaan helikopter AW-101. Dalam kasus itu, KPK memproses pihak swasta, yakni bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh hingga dihukum bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Sementara, Puspom TNI menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus korupsi AW-101 dari unsur militer.
"Sebenarnya kita masih punya harapan untuk kasus korupsi di peradilan umum dan bisa kita tarik. Alasannya, pada kasus helikopter, faktanya tersangka dari pihak swasta dihukum penjara tapi dari pihak oknum TNI bebas. Kemudian kasus Bakamla terkait penyuapan, dan ini kita khawatirkan kasus Kabasarnas ini," ujarnya.
Ditekankan, Basarnas adalah lembaga sipil yang diisi orang militer di jajaran pimpinan. Sementara, katanya, Pasal 42 UU KPK menyatakan KPK berwenang mengoordinasikan, mengendalikan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan terhadap orang yang tunduk peradilan umum dan peradilan militer. Ditekankan, UU KPK adalah lex specialis atau memiliki ketentuan khusus.
Dengan demikian, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengadilan koneksitas atau penanganan suatu perkara mencakup dua lembaga peradilan, yakni sipil dan militer.
"KPK juga berhak mengusut kasus korupsi yang ada, baik itu peradilan umum maupun militer, tetapi itu split (dipisah, Red). Ini pengalaman ketiga KPK mengusut korupsi yang aktornya oknum TNI," ungkap dia.
Diberitakan, KPK dan Puspom TNI menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Sementara Puspom TNI menjerat Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.
Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap, sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.
BERITA TERKAIT

KPK Pastikan Tak Jalan Sendiri dalam Usut Kasus Basarnas

Hari Ini, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

Ketua KPK Temui Panglima TNI Bahas Kasus Basarnas

Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Intervensi Terkait Kasus Suap Basarnas

Basarnas Hentikan Pencarian Kapal Ikan KM Sanjaya 86 yang Hilang Kontak di Selat Bali

KPK Akan Telusuri Proyek Lain di Basarnas Terindikasi Suap
BERITA TERKINI

Kakek Perkosa Cucu Penyandang Disabilitas Ancam Korbannya Pakai Parang

Sosok Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya di Mata Keluarga

Pengemudi Ojol yang Tewas Terjerat Kabel Optik Dituding Lalai, Keluarga Kecewa

Festival Musik Semesta Berpesta Siap Sapa Warga Yogyakarta

Kasus Rocky Gerung Ditarik ke Bareskrim, Polri Tindak Lanjuti 13 Laporan dan 2 Aduan

Polisi Sebut Bagian Kepala Korban Mutilasi Jombang Tidak Ditemukan

Penjual Nasi Asal Tuban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Jelang Pilpres 2024, Cak Imin Bakal Bertemu Ketum PBNU

Tidak ada komentar:
Posting Komentar