Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Basarnas Featured Pilihan

    Kasus Suap di Basarnas Diminta Diadili di Pengadilan Koneksitas, Ini Alasannya - Beritasatu

    8 min read

     

    Kasus Suap di Basarnas Diminta Diadili di Pengadilan Koneksitas, Ini Alasannya

    Sabtu, 5 Agustus 2023 | 10:56 WIB
    Penulis: Antara | Editor: FFS
    Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersalaman dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, usai menggelar konferensi pers bersama di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi ini disampaikan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI.
    Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersalaman dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, usai menggelar konferensi pers bersama di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi ini disampaikan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

    Makassar, Beritasatu.com -  Transparency International Indonesia (TII) mendorong mantan Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto yang terjerat kasus dugaan suap di Basarnas diadili pengadilan koneksitas. Pengadilan koneksitas ini penting agar kasus suap di Basarnas dapat terbongkar secara tuntas dan pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan perundang-undangan. 

    "Walaupun pimpinan KPK sudah bertemu Panglima TNI, kita berharap pengadilan koneksitas dapat terbangun," ungkap Deputi Sekjen TII Wawan Suyatmiko dikutip dari Antara, Sabtu (6/8/2023).

    BACA JUGA

    Wawan mengatakan, berdasarkan pengalaman sejauh ini, penanganan anggota TNI terlibat kasus korupsi tidak tuntas. Salah satunya kasus pengadaan helikopter AW-101. Dalam kasus itu, KPK memproses pihak swasta, yakni bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh hingga dihukum bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Sementara, Puspom TNI menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus korupsi AW-101 dari unsur militer. 

    Advertisement

    "Sebenarnya kita masih punya harapan untuk kasus korupsi di peradilan umum dan bisa kita tarik. Alasannya, pada kasus helikopter, faktanya tersangka dari pihak swasta dihukum penjara tapi dari pihak oknum TNI bebas. Kemudian kasus Bakamla terkait penyuapan, dan ini kita khawatirkan kasus Kabasarnas ini," ujarnya.

    Ditekankan, Basarnas adalah lembaga sipil yang diisi orang militer di jajaran pimpinan. Sementara, katanya, Pasal 42 UU KPK menyatakan KPK berwenang mengoordinasikan, mengendalikan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan terhadap orang yang tunduk peradilan umum dan peradilan militer. Ditekankan, UU KPK adalah lex specialis atau memiliki ketentuan khusus.

    BACA JUGA

    Dengan demikian, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengadilan koneksitas atau penanganan suatu perkara mencakup dua lembaga peradilan, yakni sipil dan militer.

    "KPK juga berhak mengusut kasus korupsi yang ada, baik itu peradilan umum maupun militer, tetapi itu split (dipisah, Red). Ini pengalaman ketiga KPK mengusut korupsi yang aktornya oknum TNI," ungkap dia.

    Diberitakan, KPK dan Puspom TNI menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Sementara Puspom TNI menjerat Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.

    Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap, sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

    BERITA TERKAIT

    KPK Pastikan Tak Jalan Sendiri dalam Usut Kasus Basarnas

    KPK Pastikan Tak Jalan Sendiri dalam Usut Kasus Basarnas

    NASIONAL
    Hari Ini, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

    Hari Ini, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

    NASIONAL
    Ketua KPK Temui Panglima TNI Bahas Kasus Basarnas

    Ketua KPK Temui Panglima TNI Bahas Kasus Basarnas

    NASIONAL
    Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Intervensi Terkait Kasus Suap Basarnas

    Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Intervensi Terkait Kasus Suap Basarnas

    NASIONAL
    Basarnas Hentikan Pencarian Kapal Ikan KM Sanjaya 86 yang Hilang Kontak di Selat Bali

    Basarnas Hentikan Pencarian Kapal Ikan KM Sanjaya 86 yang Hilang Kontak di Selat Bali

    NUSANTARA
    KPK Akan Telusuri Proyek Lain di Basarnas Terindikasi Suap

    KPK Akan Telusuri Proyek Lain di Basarnas Terindikasi Suap

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    Kakek Perkosa Cucu Penyandang Disabilitas Ancam Korbannya Pakai Parang

    Kakek Perkosa Cucu Penyandang Disabilitas Ancam Korbannya Pakai Parang

    NUSANTARA 7 menit yang lalu
    Sosok Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya di Mata Keluarga

    Sosok Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya di Mata Keluarga

    MEGAPOLITAN 8 menit yang lalu
    Pengemudi Ojol yang Tewas Terjerat Kabel Optik Dituding Lalai, Keluarga Kecewa

    Pengemudi Ojol yang Tewas Terjerat Kabel Optik Dituding Lalai, Keluarga Kecewa

    MEGAPOLITAN 17 menit yang lalu
    Festival Musik Semesta Berpesta Siap Sapa Warga Yogyakarta

    Festival Musik Semesta Berpesta Siap Sapa Warga Yogyakarta

    LIFESTYLE 20 menit yang lalu
    Kasus Rocky Gerung Ditarik ke Bareskrim, Polri Tindak Lanjuti 13 Laporan dan 2 Aduan

    Kasus Rocky Gerung Ditarik ke Bareskrim, Polri Tindak Lanjuti 13 Laporan dan 2 Aduan

    NASIONAL 23 menit yang lalu
    Polisi Sebut Bagian Kepala Korban Mutilasi Jombang Tidak Ditemukan

    Polisi Sebut Bagian Kepala Korban Mutilasi Jombang Tidak Ditemukan

    NUSANTARA 28 menit yang lalu
    Penjual Nasi Asal Tuban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

    Penjual Nasi Asal Tuban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

    NUSANTARA 32 menit yang lalu
    Jelang Pilpres 2024, Cak Imin Bakal Bertemu Ketum PBNU

    Jelang Pilpres 2024, Cak Imin Bakal Bertemu Ketum PBNU

    BERSATU KAWAL PEMILU 32 menit yang lalu
    Kasus Suap di Basarnas Diminta Diadili di Pengadilan Koneksitas, Ini Alasannya
    Komentar
    Additional JS