Kasus Suap di Basarnas Diminta Diadili di Pengadilan Koneksitas, Ini Alasannya
Makassar, Beritasatu.com - Transparency International Indonesia (TII) mendorong mantan Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto yang terjerat kasus dugaan suap di Basarnas diadili pengadilan koneksitas. Pengadilan koneksitas ini penting agar kasus suap di Basarnas dapat terbongkar secara tuntas dan pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan perundang-undangan.
"Walaupun pimpinan KPK sudah bertemu Panglima TNI, kita berharap pengadilan koneksitas dapat terbangun," ungkap Deputi Sekjen TII Wawan Suyatmiko dikutip dari Antara, Sabtu (6/8/2023).
Wawan mengatakan, berdasarkan pengalaman sejauh ini, penanganan anggota TNI terlibat kasus korupsi tidak tuntas. Salah satunya kasus pengadaan helikopter AW-101. Dalam kasus itu, KPK memproses pihak swasta, yakni bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh hingga dihukum bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Sementara, Puspom TNI menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus korupsi AW-101 dari unsur militer.
"Sebenarnya kita masih punya harapan untuk kasus korupsi di peradilan umum dan bisa kita tarik. Alasannya, pada kasus helikopter, faktanya tersangka dari pihak swasta dihukum penjara tapi dari pihak oknum TNI bebas. Kemudian kasus Bakamla terkait penyuapan, dan ini kita khawatirkan kasus Kabasarnas ini," ujarnya.
Ditekankan, Basarnas adalah lembaga sipil yang diisi orang militer di jajaran pimpinan. Sementara, katanya, Pasal 42 UU KPK menyatakan KPK berwenang mengoordinasikan, mengendalikan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan terhadap orang yang tunduk peradilan umum dan peradilan militer. Ditekankan, UU KPK adalah lex specialis atau memiliki ketentuan khusus.
Dengan demikian, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengadilan koneksitas atau penanganan suatu perkara mencakup dua lembaga peradilan, yakni sipil dan militer.
"KPK juga berhak mengusut kasus korupsi yang ada, baik itu peradilan umum maupun militer, tetapi itu split (dipisah, Red). Ini pengalaman ketiga KPK mengusut korupsi yang aktornya oknum TNI," ungkap dia.
Diberitakan, KPK dan Puspom TNI menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Sementara Puspom TNI menjerat Kabasarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.
Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap, sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.
Komentar
Posting Komentar