Kasus TPPO Jual Ginjal di Kamboja, Polda Metro Jaya Kejar Target Lain
Reporter
Jumat, 11 Agustus 2023 23:29 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal di Kamboja.
"Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja dan ini masih kita perdalam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka. Maka dari itu, peluang penambahan tersangka baru masih ada.
Salah satu orang yang masih diburu adalah Miss Huang alias Miss H. Sosok perempuan itu belum diketahui status kewarganegaraan dan lokasinya.
Untuk menangkap Miss H, perlu bukti digital forensik yang menguatkan serta pendekatan dengan pihak kepolisian Kamboja.
Baca Juga:
"Apabila Indonesia, tentunya kita bisa melakukan mekanisme apakah kalo secara official diekstradisi," tutur Hengki Haryadi.
Sejauh ini, ada 10 tersangka yang merupakan jaringan perdagangan manusia untuk jual beli ginjal. Kemudian ada empat petugas imigrasi dari Bali dan satu orang anggota Polri dari Polres Metro Bekasi Kota, yaitu Aipda M.
Jaringan ini mengarahkan korban untuk donor ginjal di Preah Ket Mealea Hospital di Kamboja. Jumlah korban sementara yang tercatat sebanyak 122 orang.
Perkara TPPO jual ginjal di Kamboja ini terungkap setelah penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tempat penampungan korban TPPO sekaligus markas itu telah digerebek pada 19 Juni 2023.
Komentar
Posting Komentar