Kemendes & BPJS Kesehatan Kolaborasi Kebut Kepesertaan JKN di Desa By garudanews24.id

 

Kemendes & BPJS Kesehatan Kolaborasi Kebut Kepesertaan JKN di Desa

By Beranda
garudanews24.id
August 31, 2023

Jakarta –

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga desa. Hal itu bertujuan agar kesehatan warga desa juga bisa terlindungi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan desa sangat membutuhkan kehadiran BPJS Kesehatan untuk menjamin warganya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan berkualitas. Hal tersebut diungkapka olehnya saat meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di Jombang, Jawa Timur, hari ini.

“Jadi sebenarnya yang butuh itu kita, tapi yang proaktif BPJS Kesehatan. Saya berterima kasih,” kata Abdul Halim Iskandar (30/8/2023).

Terkait program PESIAR, ia mengatakan nantinya kepala desa bakal menunjuk salah satu warga untuk menjadi agen PESIAR yang bertugas mempercepat proses rekrutmen peserta JKN.

Berdasarkan data SDGs Desa, warga desa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mencapai 45 juta jiwa. Khusus warga miskin mencapai 2,9 juta jiwa.

“Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pendataan dan lain-lain. Namun belum bisa digunakan untuk membayar. Tapi untuk menumpang agar tingkat kepesertaan maka Dana Desa dapat dianggarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan program PESIAR selaras dengan SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas. Adapun salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen warga desa sebagai peserta JKN.

“Proses pemetaan ini akan dibantu oleh agen Pesiar yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” kata Ghufron.

Sebagai informasi tambahan, Kemendes PDTT adalah kementerian pertama yang mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa.

Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa itu menyusul atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Turut hadir dalam acara launching program PESIAR tersebut yaitu Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen PDP Sugito, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Erlin Chaerlinatun, dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief.

(anl/ega)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya