Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenhub Kereta Cepat Pilihan

    Kemenhub soal Izin Operasional Kereta Cepat: Tunggu Hasil Uji Coba - CNN Indonesia

    7 min read

     

    Kemenhub soal Izin Operasional Kereta Cepat: Tunggu Hasil Uji Coba

    Jumat, 04 Agu 2023 19:01 WIB
    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan izin operasional untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) setelah uji coba berjalan dengan baik.
    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan izin operasional untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) setelah uji coba berjalan dengan baik. (AFP via Getty Images/TIMUR MATAHARI)
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan izin operasional untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) setelah uji coba berjalan dengan baik.

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengatakan saat ini sedang dilakukan uji coba sarana.

    "Prosesnya masih uji coba. Hari ini kita masih uji coba dinamis untuk sarananya," katanya di kantor Kemenhub, Jumat (4/8).

    Kendati demikian, ia enggan memastikan apakah izin operasional KCJB bakal dikeluarkan sebelum 18 Agustus atau tanggal peresmian moda transportasi itu.

    "Kita tunggu, kalau berjalan dengan baik maka kita akan keluarkan izin operasinya," katanya.

    Risal juga membantah kabar akan diterbitkannya izin operasional sementara KCJB. Menurutnya, tidak ada regulasi yang menjadi dasar penerbitan izin sementara.

    "Enggak (izin sementara). Regulasinya enggak ada," katanya.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan izin operasional untuk KCJB paling lambat diterbitkan 1 Oktober 2023. Namun izin operasi juga kemungkinan bisa diterbitkan sebelum 18 Agustus.

    "Inshaallah izin operasi akan kita terbitkan sebelum atau paling lambat 1 Oktober. Kalau mungkin kita lakukan sebelum 18 Agustus, kita lakukan," kata Budi di Stasiun Halim usai mencoba KCJB, Kamis (22/6).

    (fby/dzu)

    TOPIK TERKAIT
    BACA JUGA
    Sepeda Listrik 35 Km per Jam Dianggap Motor, Pengguna Wajib Punya SIM

    Sepeda Listrik 35 Km per Jam Dianggap Motor, Pengguna Wajib Punya SIM

    Vice President & Dirut PT KA Properti Manajemen Didakwa Suap Rp1,3 M

    Vice President & Dirut PT KA Properti Manajemen Didakwa Suap Rp1,3 M

    Teknologi di Balik Senyap dan Minimnya Goyangan di Kereta Cepat

    Teknologi di Balik Senyap dan Minimnya Goyangan di Kereta Cepat

    KPK Bidik LHKPN Pejabat Kemenhub dan ESDM

    KPK Bidik LHKPN Pejabat Kemenhub dan ESDM

    6 Orang Diringkus usai Curi Kabel hingga Baut di Proyek Kereta Cepat

    6 Orang Diringkus usai Curi Kabel hingga Baut di Proyek Kereta Cepat

    Komentar
    Additional JS