KPK Duga Rafael Alun Cuci Uang di PT Pos dan Garuda Indonesia By BeritaSatu

 

KPK Duga Rafael Alun Cuci Uang di PT Pos dan Garuda Indonesia

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo berinvestasi di sejumlah perusahaan, di antaranya di PT Pos Indonesia serta PT Garuda Indonesia.

Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi, Selasa (1/8/2023), yakni Direktur di PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo; Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia tahun 2015, Slamet Sajidi, serta Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia tahun 2010, Elisa Lumbantoruan. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Bambang Heruawan Haliman selaku Direktur PT Golden Energy Mines tahun 2014 serta wiraswasta, Debora Susyani Triputranto. Hanya saja, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali.

Kini, Rafael Alun segera disidang atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Senin (31/7/2023), tim penyidik KPK telah menyerahkan Rafael Alun beserta barang bukti ke tim jaksa.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ujar Ali Fikri.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu saat ini masih mesti menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Ali Fikri.

Baca Juga

Komentar