Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jakarta Pilihan

    Kualitas Udara Jakarta Buruk, Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Bakal Dilarang? By BeritaSatu

    3 min read

     

    Kualitas Udara Jakarta Buruk, Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Bakal Dilarang?

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    July 24, 2023
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto

    Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto membeberkan sejumlah upaya yang dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang mencapai titik terburuk, seperti yang sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Instruksi yang ditandatangani mantan Gubernur Anies Baswedan tersebut mencakup beberapa strategi di antaranya pembatasan kendaraan berusia 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta hingga pajak kemacetan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merumuskan sejumlah regulasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara dalam Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI juga berencana untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang merinci strategi pengendalian pencemaran udara.

    "Pemerintah Jakarta juga sudah menyusun berbagai macam regulasi yang sudah ada antara lain Instruksi Gubernur 66 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ke depannya kami juga sedang menyusun strategi untuk pengendalian dalam bentuk Pergub. Ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani," kata, Asep Kuswanto, Jumat (11/8/2023).

    BACA JUGA

    Instruksi tersebut mencakup beberapa strategi seperti peremajaan angkutan umum, kebijakan ganjil genap, peningkatan tarif parkir untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi, uji emisi bagi kendaraan pribadi, pembatasan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta mulai tahun 2025, dan penerapan perda congestion pricing atau pajak kemacetan.

    Asep mengatakan Pemprov DKI telah mengadopsi tiga strategi utama dalam menghadapi masalah kualitas udara ini. Pertama, adalah peningkatan tata kelola, yang mencakup kebijakan dan regulasi yang ketat terkait pengendalian pencemaran udara. Kedua, adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara, yang melibatkan uji emisi kendaraan bermotor. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup se-Jabodetabek telah berkomitmen untuk mengurangi pencemaran udara melalui uji emisi. Strategi ketiga adalah edukasi dan imbauan kepada warga untuk menggunakan transportasi publik dan bahan bakar berkualitas baik.

    Pemprov DKI juga mendorong warganya untuk terus memantau kualitas udara melalui berbagai aplikasi, seperti JAKI, ISPU Net milik KLHK, dan website BMKG. Upaya pencegahan juga ditekankan, seperti menggunakan masker, dan membatasi aktivitas di luar ruangan

    "Kami juga terus berupaya untuk melakukan uji emisi massal dan kami juga mendorong dari Ditlantas Polda maupun Mabes Polri untuk juga mulai menerapkan tilang. Kami juga sedang berkoordinasi mungkin nanti kalau ada operasi kepatuhan juga nanti di dalamnyamulai melihat ada operasi untuk uji emisi. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya," kata Asep.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengambil langkah-langkah pengetatan, seperti menerapkan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemda.

    "Pemprov DKI terus melakukan upaya-upaya pengetatan sehingga memang diharapkan kualitas udara semakin terjaga dan kualitasnya semakin baik lagi," tutup Asep.

    Komentar
    Additional JS