TRIBUNHEALTH.COM - Gaji PNS dikabarkan akan naik tahun depan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Menjelang pengumuman tersebut, muncul pertanyaan gaji PNS naik berapa persen?
Melansir Serambinews, menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini perkataan Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anar tentang bocoran rencana kenaikan gaji PNS.
Wacana kenaikan gaji PNS ini telah menjadi topik hangat.
Bahkan, mulai muncul prediksi bahwa gaji PNS akan naik 7 persen.
Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).
Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.
Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.
"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.
Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.
Melansir kontan.co.id pada Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Komentar
Posting Komentar