Menkeu dan Menpan-RB Bocorkan Rencana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat? - TribunHealth

 Menkeu dan Menpan-RB Bocorkan Rencana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat? - TribunHealth.com

3:32 Estimated 741 Words ID-ID Language

Trend dan Viral

Menkeu Sri Mulyani membocorkan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada 16 Agustus 2023.

TribunLampung

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 

TRIBUNHEALTH.COM - Gaji PNS dikabarkan akan naik tahun depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Menjelang pengumuman tersebut, muncul pertanyaan gaji PNS naik berapa persen?

Melansir Serambinews, menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini perkataan Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anar tentang bocoran rencana kenaikan gaji PNS.

Baca juga: Kisah Penjual Nasgor Ditransfer Pembeli Rp 28 Juta, Tak Sengaja Karena Buru-buru

Wacana kenaikan gaji PNS ini telah menjadi topik hangat.

Bahkan, mulai muncul prediksi bahwa gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Baca juga: Terungkap Sosok Pemotret Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Tanpa Busana, Bukan Fotografer Resmi

Ilustrasi kenaikan gaji PNS
Ilustrasi kenaikan gaji PNS (TribunPriangan.com)

Baca juga: Berikut Link Pendaftaran CPNS 2023, Cek Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1 dan Cara Daftarnya

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani membocorkan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada 16 Agustus 2023.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.tv, pada Senin (7/8/2023).

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," sambungnya.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNSMenkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Baca juga: INFO CPNS: Pendaftaran Mulai 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Alur Penerimaan CPNS 2023 & PPPK

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan

Ilustrasi kenaikan gaji PNS
Ilustrasi kenaikan gaji PNS (Tribunnews)

Baca juga: Nasib Ngenes Wanita di Manokwari, Kena Tipu 85 Juta usai Pacari Intel Gadungan, Begini Kronologinya

Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Melansir kontan.co.id pada Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Nasib Miris Guru SMA, Zaharman yang Alami Buta Permanen Akibat Diketapel Wali Murid di Bengkulu

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh dengan Bahan Alami Berikut Ini

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya