KY Gandeng KPK dan Polri untuk Mudahkan Jemput Paksa Hakim Bermasalah
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Yudisial atau KY menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk memudahkan memanggil dan menjemput paksa hakim bermasalah. Kerja sama antara KY dengan KPK dan Polri itu akan diatur dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU)
"Saya komunikasikan dan kemarin saya pastikan kepada Pak Firli (Ketua KPK) nanti kalau teman-teman mau bantu saya MoU silakan datang," kata Ketua KY, Amzulian Rifai dalam acara "Sinergitas Komisi Yudisial dan Media Massa" di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta, Jumat (4/8/2023) malam.
Selain itu, Amzulian juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa mendukung KY ke depannya. Dikatakan, penandatangan MoU antara KY dengan KPK dan Polri ini akan menjadi payung hukum untuk memudahkan kerja KY dalam mengawasi dan menindak hakim nakal.
"MoU dengan Polri itu, tentu MoU sebagai payung banyak hal yang bisa dilakukan termasuk terkait dengan siapa yang bisa melakukan upaya paksa kecuali Polri misalnya atau kejaksaan dalam kasus tentu," ucapnya.
Amzulian menjelaskan alasannya menggandeng Polri. Sebagai penegak hukum, Polri memiliki kemampuan untuk turut menindak hakim nakal.
"Termasuk untuk riset, data, di dalam profiling asesmen hakim. Kita perlu karena kepolisian punya resource di seluruh polda bahkan sampai ke polsek sangat luar biasa kalau kita bisa kerja sama dengan Polri," imbuhnya.
Bagikan
Komentar
Posting Komentar