Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Keluarga Korban dan Bali Towerindo Capai Kesepahaman - Beritasatu

 

Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Keluarga Korban dan Bali Towerindo Capai Kesepahaman

Sultan Rif’at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya yang menjadi korban terjerat kabel optik milik Bali Towerindo.
Sultan Rif’at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya yang menjadi korban terjerat kabel optik milik Bali Towerindo.

Jakarta, Beritasatu.com - Pihak keluarga Sultan Rif’at Alfatih sebagai korban kecelakaan terjerat kabel fiber optik dan pihak PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Towerindo sepemahaman mencari solusi atas pemulihan serta pengobatan Sultan.

Pada sebuah pertemuan mediasi yang digelar di gedung Kementerian Koordinator Polhukam, Jumat (11/8/2023), kedua belah pihak memiliki kesepahaman untuk mengesampingkan perbedaan pandangan. Setidaknya itulah yang diungkapkan kuasa hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail seperti dikutip Antara.

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih, seorang mahasiswa, pada 5 Januari 2023, di kawasan Pangeran Antasari, Jaksel.

Seutas kabel fiber optik tersangkut sebuah mobil boks di lokasi kejadian. Kabel tersebut kemudian lepas dan mengenai leher Sultan yang tengah mengendarai motor. Akibat kecelakaan tersebut tenggorokan Sultan rusak.

Sultan harus makan dan minum melalui selang yang dimasukkan ke dalam hidungnya. Selang itu harus diganti sebulan sekali. Bahkan pemuda 20 tahun itu pun tak bisa menelan air ludahnya sendiri.

Keluarga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perawatan Sultan. Belakangan, pihak keluarga melapor ke Polda Metro Jaya ketika pembicaraan dengan pihak Bali Tower, pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap keberadaan kabel tersebut, tidak menemukan titik temu.

Kondisi tersebut membuatnya tak bisa beraktivitas normal. Badannya menyusut drastis.

Apa yang dialami Sultan tersiar saat sang ayah didampingi pengacara mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/8/2023).

Kepada awak media, Fatih Nurul Huda menceritakan kejadian yang menimpa anaknya. Tujuan utamanya datang ke Mapolda adalah agar perusahaan pemilik kabel fiber optik bertanggung jawab.

Hal senada diungkapkan dalam surat Sultan kepada Jokowi dan Mahfud MD, “...saya sudah ingin kembali produktif, kembali kuliah dan bisa melanjutkan aktivitas saya layaknya manusia normal. Saya ingin pihak yang bersangkutan segera bertanggung jawab atas kelalaian yang sudah dilakukan sehingga membuat saya seperti ini kondisinya.”

Setelah itu, perhatian para pejabat negeri berturut-turut datang. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri serta Polres Jaksel membawa Sultan ke RS Polri Kramatjati guna perawatan intensif. Sultan diboyong ke RS Polri, Kamis (3/8/2023).

Sultan Rif'at dijengkuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (4/8/2023) malam WIB. Mahfud MD memberikan dukungan kepada Sultan agar cepat pulih. Sang Menteri berkomunikasi menggunakan ketikan melalui smartphone lantaran Sultan yang belum bisa berbicara.

Pada kesempatan itu Mahfud MD berharap pihak Bali Towerindo bertindak manusiawi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Sultan.

Pihak keluarga meminta Bali Towerindo memberikan pernyataan resmi sebagai pemilik kabel sehingga bertanggung jawab, mengganti biaya perawatan, dan menyelesaikan proses pengobatan hingga kondisi Sultan benar-benar pulih.

Sedangkan pihak Bali Towerindo melihat apa yang dialami Sultan merupakan kecelakaan. Laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal. Bali Towerindo baru mengetahui kecelakaan itu setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga korban pada 23 Mei 2023 atau lima bulan setelah kejadian.

Tak ada kesepakatan, pihak keluarga melapor ke Polda Metro Jaya Rabu (9/8/2023) hingga pada Jumat (11/8/2023) digelar mediasi antara kedua belah pihak di kantor Kedeputian VI, Kemenko Polhukam.

“Jadi, dalam pertemuan (di Kemenko Pohukam) ini sudah ada kesepahaman kedua belah pihak," kata Maqdir Ismail.

Kesepahaman yang dimaksud adalah untuk tidak memandang persoalan ini dari sisi salah-benar atau menang kalah. Sedangkan mengenai bantuan yang akan diberikan untuk biaya pengrawatan Sultan, menurut Maqdir, kedua belah pihak akan terus berkomunikasi untuk mencari solusi terbaik.

Maqdir menuturkan bahwa pertemuan antara pihak Bali Towerindo dengan keluarga Sultan sudah empat kali dilakukan sejak 23 Mei 2023.

Maqdir juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kemenko Polhukam yang telah menginisiasi pertemuan antara keluarga Sultan dan manajemen Bali Towerindo.

Baca Juga

Komentar