Skip to main content
728

Mahfud MD: Kemenag Asesmen Pendidikan Santri dan Tenaga Pendidik Pesantren Al Zaytun - Tempo

 

Mahfud MD: Kemenag Asesmen Pendidikan Santri dan Tenaga Pendidik Pesantren Al Zaytun

By Mohammad Arief Hidayat
viva.co.id
August 3, 2023

Jakarta â€“ Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hasil rapat mengenai nasib Al Zaytun salah satunya menugaskan Kementerian Agama RI memberi pendampingan kepada pondok pesantren (ponpes) termasuk para santri dan tenaga pendidiknya.

Baca Juga :

Mahfud MD, selepas memimpin rapat bersama beberapa menteri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta menjelaskan pendampingan itu merupakan jaminan pemerintah terhadap kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan, meskipun pimpinan ponpes, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Pertama, (hasil rapat) menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud MD saat menyampaikan hasil rapat kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2023.

Baca Juga :
Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun
Photo :
YouTube: Al Zaytun Official
Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun Photo : YouTube: Al Zaytun Official

Dia menyampaikan tim pendamping dari Kementerian Agama itu juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya. Tujuan asesmen itu, Mahfud menyebut, untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :

"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," ujar Mahfud MD.

Oleh karena itu, Mahfud meminta para santri tidak mengkhawatirkan nasib Ponpes Al Zaytun, berikut keberadaan tim asesmen yang nantinya datang langsung ke Ponpes untuk mengevaluasi para pengajar, kegiatan, dan program-program di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga :

"Warga Pesantren jangan panik. Hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional, ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak," kata dia.

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun
Photo :
YouTube: Al Zaytun Official
Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun Photo : YouTube: Al Zaytun Official
Baca Juga :

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat itu di antaranya Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian, ada juga pejabat dari Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pada Rabu (2/8) dini hari pada pukul 02.00 WIB resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga :

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Dia menjelaskan penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023. "Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.

Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

Baca Juga :

Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun. (ant)

Posting Komentar

0 Komentar

728