Manipulasi 'Wine' Nabidz Berujung Dicabutnya Sertifikat Halal - detik

 Manipulasi 'Wine' Nabidz Berujung Dicabutnya Sertifikat Halal



Jakarta -

Wine Nabidz sempat viral lantaran diklaim merupakan produk halal. Kini sertifikasi halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi. Pencabutan sertifikasi ini dilakukan pada 15 Agustus 2023 lalu.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Pada awal wine halal ini viral, Kemenag memang pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz.

ADVERTISEMENT
Company logoAds by
Playback speed
1x Normal
Back
0.25x
0.5x
1x Normal
1.5x
2x
/
Skip
Ads by

Sertifikasi diketahui melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Sertifikasi Dimanipulasi

Aqil Irham menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.

Lihat juga Video 'Perpaduan Unik Keju Yogyakarta dengan Wine Australia dan Selandia Baru':

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

MUI Tegaskan Haram

Jus buah Nabidz, yang sempat diviralkan 'wine halal', dipastikan haram oleh MUI. MUI menyatakan fatwa Nabidz ini berdasarkan uji laboratorium terhadap kadar alkohol Nabidz.

Sebagaimana diketahui, produk Nabidz halal ini sempat viral di media sosial. Nabidz yang dimaksud adalah produk red wine dengan merek Nabidz. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan produk Nabidz haram.

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produkNabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produkNabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsimuslim," kataNi'am dikutip dari lamanMUI, Selasa (22/08).

Temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata Ni'am.

Oknum PPH Tak Lakukan Verifikasi

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare. Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. "Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil.

Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," paparnya.

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Kemenag akan mencabut izin pendampingan oknum tersebut.

"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY, kata BPJH, melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," lanjut Aqil.


(azh/azh)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya