Menteri Azwar Anas: Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN By BeritaSatu

 

Menteri Azwar Anas: Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Ilustrasi pegawai honorer.
Ilustrasi pegawai honorer.

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya 2,3 juta orang se-Indonesia. Menurut Anas, secara normatif, 2,3 juta tenaga non-ASN harus berhenti bekerja pada 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Arahan kedua dari Presiden Jokowi, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. Untuk itu, kata Anas, skema kerjanya harus tepat dan adil.

"Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” tegasnya.

Menurut Anas, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Untuk itu, setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan. Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

"Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum," ungkap Anas.

"Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), 90 persennya tenaga non-ASN termasuk honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” tutur Anas menambahkan.

Lebih lanjut, Anas berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru," imbuh Anas.

Anas juga mengatakan perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022. Namun, kata dia, ketika didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” kata Anas.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya