Mobil Barang Dilarang Lewat 4 Ruas Tol Selama KTT ASEAN di Jakarta By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mobil Barang Dilarang Lewat 4 Ruas Tol Selama KTT ASEAN di Jakarta By CNN Indonesia

Share This

 

Mobil Barang Dilarang Lewat 4 Ruas Tol Selama KTT ASEAN di Jakarta

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ilustrasi. Puncak KTT ke-43 ASEAN digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023, sehingga pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mobil angkutan barang dilarang melintas di empat ruas tol selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September di Jakarta.

Pembatasan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

"Selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, akan diterapkan pula pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta selama KTT ASEAN," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8).

Ia mengatakan sosialisasi pembatasan akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

"Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB," kata Syafrin.

Pengecualian larangan melintas

Lebih lanjut, dalam SK Kepala BPTJ itu disebutkan, aturan pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang.

Selain itu, mobil angkutan pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut, harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

Ia mengatakan pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

"Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Syafrin.

(yoa/kid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages