MUI Sudah Buat Fatwa Tegaskan Panji Gumilang Nodai Agama
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah membuat fatwa tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji disebut telah melakukan penodaan agama.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyebut fatwa itu telah disampaikan kepada Bareskrim Polri yang tengah memproses Panji.
"Sudah kita serahkan (ke Bareskrim) dan proses hukum jalan terus. Jadi nggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," imbuhnya.
Amirsyah menyebut ada 10 pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji menodai agama. Salah satunya menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji menodai agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya, yang kelima, yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah," ujar Amirsyah.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Dia tak mengungkapkan detail kriteria-kriteria tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa Alquran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.
"Jadi nggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Panji juga resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Panji ditahan di rumah tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar