OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon By BeritaSatu

 

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat Pencanangan Program Literasi dan Inklusi 1.000 Guru di Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon, Maluku, Kamis
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat Pencanangan Program Literasi dan Inklusi 1.000 Guru di Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon, Maluku, Kamis

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan perdagangan bursa karbon dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Setelah merilis aturan ini, OJK tinggal memilih pihak yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, POJK ini akan menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan bursa karbon lantaran berisi soal ketentuan pelaksanaan bursa karbon.

"Ketentuan yang termasuk dalam POJK ini misalnya apa saja unit karbon yang akan diperdagangkan dan unit karbon ini berupa efek,” jelasnya kepada media dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (3/8/2023).

Sebagai informasi, POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).

NEK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon pada tahun ini.

Sebelumnya, pengamat ekonomi dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Dr Yoyok Prasetyo mengatakan, hadirnya perdagangan karbon tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia.

"Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, dan tentunya ini akan menjadi keuntungan dibandingkan negara-negara lain. Dengan dilakukannya perdagangan karbon melalui bursa, perdagangan akan transparan karena prinsip dasar bursa adalah pertemuan harga dari penjual dan pembeli," kata Yoyok.

Yoyok menambahkan, yang perlu mendapat perhatian adalah siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ini. Hal ini karena karekteristik obyek yang akan diperdagangkan di bursa tersebut.

"Seperti kita tahu, Indonesia saat ini ada 2 jenis bursa, yaitu bursa efek dan bursa komoditas yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda," imbuhnya.

Terkait bursa karbon, ungkap Yoyok, bursa ini akan memiliki kemiripan karakteristik dengan bursa komoditas. Hal ini tentunya menjadi kesempatan bagi bursa komoditas untuk menjadi penyelenggara bursa ini.

"Intinya adalah adanya kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk menjadi penyelenggara bursa. Memang secara aturan UU PPSK disebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK. Namun, tidak dijelaskan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa,” pungkasnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya