Ombudsman Kritik TNI-Polri Diajukan Jadi Pj Kada, Kemendagri: Baru Usulan
Sep. 8th, 2034
Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) merespons Ombudsman RI soal nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan polisi aktif. Kemendagri mengatakan nama-nama yang diajukan itu baru usulan.
"Penunjukan Pj Kepala Daerah itu ada aturannya dan ada tahapan-tahapannya. Saat ini Kemendagri baru sampai pada tahap menerima usulan. Jadi belum ada yang ditetapkan," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Benni mengakui bahwa usulan nama-nama Pj kepala daerah di sejumlah daerah ada yang berlatar TNI-Polri. Dia mengatakan nantinya usulan nama-nama Pj yang diusulkan akan melalui proses verifikasi untuk ditentukan layak atau tidak menjadi Pj Kepala Daerah.
300x250
"Memang di dalam usulan itu, ada beberapa nama yang berlatar belakang TNI dan Polri. Kita merujuk kepada aturan. Usulan baru diterima, tindak lanjutnya adalah kita akan verifikasi kita akan evaluasi usulan-usulan itu apakah usulan-usulan itu sesuai aturan atau persyaratan atau tidak," ujarnya.
"Namanya juga usulan persoalan bisa lewat atau tidak tergantung tim yang membahas. Tentu masing-masing anggota tim sudah memahami aturan itu. Jadi masih banyak tahapannya. Karena setelah usulan ini masuk diverifikasi, ah ini nggak memenuhi syarat, ya nggak lewat dia. Yang memenuhi syarat yang memenuhi kriteria yang punya kinerja baik sesuai aturan itu yang nanti akan diusulkan kepada presiden pada tahap penilaian akhir," lanjutnya.
Benni menyampaikan dari sekian banyak nama yang diusulkan akan diverifikasi menjadi sembilan nama. Lalu kemudian diverifikasi lagi menjadi tiga nama yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti tahap presiden akan dilihat lagi masing-masing orang itu. Kalau sudah masuk 3 itu profillingnya ketat. Jadi tiga orang itu lah orang-orang yang memenuhi syarat, jadi nggak sembarang. Makanya ada usulan dari DPR, ada usulan dari provinsi, ada usulan dari kementerian dan lembaga. Namanya usulan kan ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyoroti nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan polisi aktif. Ombudsman menegaskan kepada Pemerintah bahwa penjabat kepala daerah haruslah dari sipil.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Dia awalnya menyampaikan bahwa sebentar lagi akan ada 85 penjabat kepala daerah baru yang akan segera ditetapkan.
Robert menyampaikan pihaknya telah mencermati perkembangan yang terjadi di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang akan segera berganti kepala daerah. Dia menyebut pihak Ombudsman masih menemukan 2 pelanggaran yang terjadi, yakni perihal transparansi dan penjabat kepala daerah dari militer dan kepolisian.
Dia menyayangkan ini yang terjadi di seluruh daerah yang akan berganti kepala daerah. Padahal, kata dia, 9 Agustus merupakan hari terakhir batas pengusulan dari daerah ke pusat.
Kemudian, dia juga menemukan pelanggaran lainnya yakni adanya TNI dan Polri aktif yang diusulkan menjadi penjabat kepala daerah. Dia menegaskan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2003.
"Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi, yang ini sesuatu yang justru berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang jadi semangat dari tindakan korektif Ombudsman. Kemudian, ada juga dari beberapa daerah tertentu provinsi, saya tidak akan sebut provinsinya, mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri," kata Robert saat konferensi pers seperti disiarkan di YouTube Ombudsman RI, diakses detikcom pada Kamis (10/8/2023).
"Ini 2 hal ini dari unsur tentara yang masih aktif diusulkan, sementara dari unsur kepolisian tanpa melalui permintaan penugasan dari Kapolri merupakan hal yang dalam pandangan Ombudsman ini tidak konsisten dari semangat atau substansi atau pesan yang diberikan dari poin kedua dalam tindakan korektif yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah," sambungnya.
Robert meminta agar Kemendagri membuka nama-nama penjabat kepala daerah yang diusulkan ke publik. Dia meminta itu agar publik bisa mencermati dan memberikan masukan serta penilaian atas nama-nama itu.
(dek/dnu)
Komentar
Posting Komentar