Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Puspom TNI Dalami Keterangan Saksi dari Pemberi Suap dan Pegawai Basarnas - Tempo

 

Puspom TNI Dalami Keterangan Saksi dari Pemberi Suap dan Pegawai Basarnas

Amirullah

Jumat, 11 Agustus 2023 01:22 WIB

Prajurit Puspom TNI masuk ke dalam kantor Basarnas, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023. Penyidik KPK dan Puspom TNI melakukan pengeledahan di kantor Basarnas terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas dengan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.COJakarta - Pusat Polisi Militer(Puspom) TNI mendalami keterangan sejumlah saksi, diantaranya pemberi suap serta mereka yang terlibat dan beberapa pegawai Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) dalam penyidikan dua perwira TNI tersangka suap di Basarnas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023, menyebut beberapa nama pegawai Basarnas yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap eks Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

“Terhadap tersangka Marsdya HA saksi-saksi yang dihadirkan, (seorang) PNS, Didi Hamzar selaku Kapusdatin (Kepala Pusat Data dan Informasi), Kapten Kal Budhi Indra Bayu (selaku) Kasubbag TU (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Kapten Adm Kusmina staf pribadi, Letkol AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma (Marsekal Pertama) TNI Danang dari Basarnas,” kata Julius.

Sementara untuk tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang saat berkasus menjabat sebagai Koorsmin Kepala Basarnas, Puspom TNI mendalami keterangan saksi, diantaranya Amrizal selaku pelapor, dan pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Erna selaku SPV Treasury PT IGK, dan Daniel sebagai staf keuangan PT IGK.

Untuk pemeriksaan pada Kamis, Puspom TNI mendalami keterangan sejumlah saksi untuk penyidikan kasus suap Marsdya HA dan Letkol Adm ABC.

“Pertama untuk tersangka Letkol ABC, (yaitu) saudara Tomi Setiawan, Rika Mariani, Johannes, Herry Wibowo. Ini dari sipil dan swasta. Untuk tersangka Marsdya HA, (saksinya) saudara Mulsunadi, Roni Aidil, Maria. Ini dari sipil dan swasta,” kata Julius.

Puspom TNI pada 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya HA dan Letkol ABC sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Keduanya pada hari yang sama langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Penyidik Puspom TNI dan KPK pada 5 Agustus 2023 lanjut menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.

“Bukti-bukti yang disita adalah dokumen pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah, dokumen pengadaan ROP untuk KN SAR, dokumen (KN SAR) Ganesha, dan pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2023, kemudian pengambilan berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA,” kata Julius Widjojono dalam jumpa pers di Mabes TNI, Kamis.

Dalam kesempatan yang sama, Julius menambahkan Puspom TNI juga telah menerima pelimpahan barang bukti berupa 44 dokumen dari KPK.

Puspom TNI saat ini menjerat HA dan ABC dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengusut kasus korupsi lain di Basarnas. Menetapkan tersangka dari sipil, penyelenggara negara, dan swasta.

Jaksa KPK Telah Menyerahkan Memori Kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng ke PN Tipikor Makassar

11 jam lalu

Jaksa KPK Telah Menyerahkan Memori Kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng ke PN Tipikor Makassar

KPK mengajukan memori kasasi terhadap terdakwa Eltinus Omaleng hari ini melalui Pengadilan Tipikor Makassar yang memutus lepas eks Bupati Mimika itu.

Polemik Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan, KPK Lakukan Pendekatan Persuasif

12 jam lalu

Polemik Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan, KPK Lakukan Pendekatan Persuasif

Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, Lukas Enembe mulai menjaga kebersihan dirinya sehingga tidak mengganggu tahanan lain.

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

13 jam lalu

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.

Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

15 jam lalu

Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

"Saya meyakini seperti itu, karena di fakta persidangan juga disebutkan ada petinggi partai yang terlibat," tutur Novel Baswedan.

Puspom TNI Beberkan Kronologi Penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan

16 jam lalu

Puspom TNI Beberkan Kronologi Penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan

Mayor Dedi Hasibuan meminta bantuan hukum ke TNI untuk keponakannya, unjuk kekuatan ke Polrestabes Medan, hingga membentak Kasatreskrim.

Penggerudukan Polrestabes Medan, Puspom TNI: Upaya Mayor Dedi Pengaruhi Proses Hukum

21 jam lalu

Penggerudukan Polrestabes Medan, Puspom TNI: Upaya Mayor Dedi Pengaruhi Proses Hukum

Puspom TNI menyimpulkan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama 31 rekannya ke Polrestabes Medan untuk pengaruhi proses hukum keponakannya

Puspom TNI Nilai Bantuan Hukum Mayor Dedi Hasibuan untuk Keponakannya Tidak Ada Urgensi

21 jam lalu

Puspom TNI Nilai Bantuan Hukum Mayor Dedi Hasibuan untuk Keponakannya Tidak Ada Urgensi

Puspom TNI menilai pemberian bantuan hukum untuk keponakan Mayor Dedi Hasibuan dinilai terlalu cepat dan tidak ada urgensi.

KPK Dalami Pembelian Rumah di Kawasan Elite Oleh Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

1 hari lalu

KPK mendalami dugaan adanya pembelian rumah mewah oleh tersangka korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM.

Jaksa Ungkap Lukas Enembe Gunakan Rp 22,5 Miliar untuk Berjudi di Manila

1 hari lalu

Jaksa Ungkap Lukas Enembe Gunakan Rp 22,5 Miliar untuk Berjudi di Manila

Jaksa KPK memastikan kepada saksi, Lukas Enembe mengalirkan uang dugaan hasil suap dan gratifikasinya untuk aktivitas judi di Manila, Filipina.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek