Monday
18Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan - inews

2 min read

 

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan

inews.id
August 1, 2023
Pimpinan Pondok Pesantren
Pimpinan Pondok Pesantren

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (PonpesAl ZaytunPanji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis merespons hal tersebut.

Dia mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya tinggal menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan.

Kenalan Yuk Sama Tim Indonesia Berdaulat Pengibar Sang Saka Merah Putih 2025 - medcomBaca juga Kenalan Yuk Sama Tim Indonesia Berdaulat Pengibar Sang Saka Merah Putih 2025 - medcom

"Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan," kata Cholil, Selasa (1/8/2023).

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Kado HUT RI, Siswi Regina Pacis Bogor Juara 1 Asia Music Competition - Beritasatu Baca juga Kado HUT RI, Siswi Regina Pacis Bogor Juara 1 Asia Music Competition - Beritasatu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Komentar
Additional JS