Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis merespons hal tersebut.
Dia mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya tinggal menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan.
"Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan," kata Cholil, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar