Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Sleman Divonis Hukuman Mati
HP (23), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berinisial AI (34) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (30/8). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang vonis dipimpin Aminuddin sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, HP mengikuti persidangan dari Lapas Sleman.
Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Aminuddin.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
HP membunuh dan memutilasi AI di sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, pada pertengahan Maret 2023. Ia mengatur pertemuan dengan AI dan berencana menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi utang pinjaman online dan untuk judi online.
Mayat AI ditemukan dalam kondisi termutilasi pada 19 Maret. Saksi di lokasi sempat mengatakan melihat AI bersama lelaki pada 18 Maret malam.
HP berhasil ditangkap pada 21 Maret setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Ia mengaku nekat menghabisi korban karena terlilit utang Rp8 juta.
Komentar
Posting Komentar