Pilihan

Yunani Terapkan Sistem Kerja 6 Hari dalam Seminggu Halaman all - Kompas

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM Tahap Pertama Maksimal Rp500 Juta - CNN Indonesia

 

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM Tahap Pertama Maksimal Rp500 Juta

tim | CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2023 20:22 WIB
Pemerintah akan menghapus debitur KUR dengan maksimal kredit Rp500 juta. Ini adalah tahap pertama rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM.
Pemerintah akan menghapus debitur KUR dengan maksimal kredit Rp500 juta. Ini adalah tahap pertama rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah akan menghapus kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Untuk tahap pertama, yang akan dihapus adalah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan maksimal kredit Rp500 juta. Langkah itu dilakukan untuk membantu UMKM bisa mengajukan pinjaman ke bank.

"Sekarang mereka kalau masih ada kredit macet mereka kan kena blacklist. Itu enggak bisa pinjaman. Begitu juga bank juga tidak bisa menyalurkan," kata Teten di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Lihat Juga :

Teten mengatakan jumlah kredit macet di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan dihapuskan mencapai Rp22 triliun. Ia menambahkan nantinya syarat UMKM yang kredit macetnya dihapus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, Teten mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional tersebut.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ucap Teten.

Teten juga menyebut sebelum dihapus, akan ada penilaian mendalam dari tim yang ditugaskan untuk melihat penyebab kredit macet UMKM. Penilaian dilakukan demi mencegah moral hazard.

(fby/dnz)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek