Pilihan

Syarat Kredit Macet Hingga Rp5 M UMKM Dihapus - CNN Indonesia

 

Syarat Kredit Macet Hingga Rp5 M UMKM Dihapus

Rabu, 09 Agu 2023 17:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Berikut persyaratan UMKM yang ingn utangnya dihapus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal setuju penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Berikut persyaratan UMKM yang ingn utangnya dihapus. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus. Namun, terdapat beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Penghapusan bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar.

Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten melalui keterangan resmi, Rabu (9/8).

Ia pun mengingatkan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU tersebut mengamanatkan penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," imbuh Teten.

Ia juga mengungkapkan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Pertama, kredit macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga, kriteria hapus kredit macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR).
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku.
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

(mrh/sfr)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek