KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat Gunung Mas Kalteng, Terluas di Indonesia - CNN Indonesia

 

KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat Gunung Mas Kalteng, Terluas di Indonesia

Rabu, 09 Agu 2023 12:27 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 ruang hidup masyarakat di Kabupaten Gunung Mas menjadi hutan adat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 ruang hidup masyarakat di Kabupaten Gunung Mas menjadi hutan adat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dengan demikian, Gunung Mas menjadi daerah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia dan diakui oleh pemerintah pusat.

"Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus," ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengutip siaran pers, Rabu (9/8).

Penyerahan 15 salinan surat keputusan (SK) penetapan status hutan adat diberikan oleh Alue Dohong didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto di Jakarta.

Sebanyak 15 hutan adat yang ditetapkan itu merupakan ruang hidup suku masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Tengah. Berikut rinciannya.

  1. Rungan
  2. Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya
  3. Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei
  4. Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi
  5. Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai
  6. Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung.
  7. Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan
  8. Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi
  9. Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi
  10. Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji
  11. Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian
  12. Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun
  13. Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya
  14. Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu
  15. Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan.

Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk atau pendamping masyarakat.

Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL. Dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan hari ini tanggal 8 Agustus 2023.

(bmw/bmw)


TOPIK TERKAIT

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya