Pemkot Jakpus Perintahkan ASN Tetap Berseragam saat WFH, Dipantau Lewat Video Call
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) bakal mengawasi ketat aparatur sipil negara (ASN) di saat penerapan Work Form Home (WFH) demi mengurangi polusi udara. Salah satu bentuk pengawasan yaitu melalui video call.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ASN tetap bekerja di rumah dan tidak ke mana-mana.
“Iya dong (dipantau khusus). Dipantau melalui video call. Enggak lagi cuma seluler (telepon), tapi video call. Itu wajib (kamera) dibuka, jadi kami pantau,” ujar Dhany, Rabu (23/8/2023).
Tak hanya itu, Dhany menuturkan para ASN juga wajib menggunakan seragam saat WFH. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai.
“Kalau WFH tetap menggunakan seragam. Aktivitas bekerja harus di rumah, kemudian dipantau melalui video call,” tuturnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023. Demikian disampaikan oleh Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak berlaku WFH.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan, dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar