KPK Umumkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, 3 Ditahan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengumumkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga dari enam orang itu langsung ditahan. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.
Para tersangka tersebut yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Dari enam tersangka, KPK menahan tiga orang di antaranya, yaitu Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK. Masa penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, terkait kasus ini, KPK turut menggelar penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta bukti elektronik terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos beras.
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
"Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara," ungkapnya.
Ali menerangkan, penggeledahan di Kemensos itu merupakan bentuk tindakan hukum oleh KPK untuk mengumpulkan alat bukti. KPK gencar mengumpulkan bukti-bukti demi mengungkap tuntas kasus korupsi bansos.
"Untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021," ujar Ali.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam korupsi bansos di Kemensos menyentuh ratusan miliar rupiah. Kasus ini kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Komentar
Posting Komentar