Polisi Bantah Gerak Cepat Proses Laporan Rocky Gerung: Sesuai SOP By CNN Indonesia

Polisi Bantah Gerak Cepat Proses Laporan Rocky Gerung: Sesuai SOP

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Akademisi Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menampik anggapan soal pihaknya yang terkesan bergerak cepat mengusut laporan terhadap Rocky Gerung buntut kritikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'bajingan tolol'.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan terhadal laporan tersebut sesuai dengan ketentuan.

"Semua sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Kata Ade, sesuai ketentuan setelah laporan dibuat di SPKT dan LP diterima, maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.

Diketahui, dalam laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu, polisi langsung memeriksa pelapor dan dua orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan di hari yang sama pada saat laporan dibuat.

"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu," tuturnya.

Ade turut menyampaikan pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.

"Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," ucap dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani tiga laporan polisi terhadap Rocky buntut kritikannya terhadap Jokowi.

Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Pelapor melaporkan soal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu laporan kedua dilayangkan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terakhir, laporan terhadap Rocky juga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dis/ain)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya