Polisi Bentuk Timsus Buru DPO Kasus 8 Penambang Terjebak di Banyumas - detik

 

Polisi Bentuk Timsus Buru DPO Kasus 8 Penambang Terjebak di Banyumas

By Anang Firmansyah
detik.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menaburkan bunga di monumen delapan penambang terjebak air di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Selasa
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menaburkan bunga di monumen delapan penambang terjebak air di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Selasa
Banyumas -

Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial DR (40) (sebelumnya ditulis DM). DPO tersebut merupakan pemilik modal yang disinyalir mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.

"Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang," kata Agus saat ditemui di posko Basarnas, Selasa (1/8/2023).

Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.

Mereka dijerat dengan pasal UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.

Namun terbaru polisi juga menjerat keempat pelaku dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

"Kita juga jerat Pasal 359. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Untuk pasal lingkungan hidup bisa kita terapkan juga nantinya," terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan saat ini proses penyidikan juga masih berjalan.

"Kami masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan sehingga proses ini bisa segera selesai kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan penambang emas dilaporkan terjebak di lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat adanya aktivitas tambang yang dilakukan delapan warga pada Selasa (25/7) malam.

Edy menyampaikan para penambang sudah mulai bekerja sejak Selasa (25/7) malam pukul 20.00 WIB. Dua jam setelah melakukan penggalian, ada informasi jika air sudah mulai mengalir dari lokasi yang ada di sebelahnya.

"Informasi yang kami dapatkan tadi mereka mulai bekerja dari jam 20.00 WIB kemudian jam 22.00 WIB sudah ada informasi bahwa sudah ada air yang mulai mengalir dari lokasi sebelah," kata Edy kepada wartawan, Rabu (26/7).


Simak Video "Nasib 8 Penambang Terjebak di Banyumas Tak Pasti, Keluarga Ikhlaskan"
[Gambas:Video 20detik]

(apl/ahr)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya