Soal Kasus Suap di Basarnas, Panglima TNI Tak Akan Lindungi yang Salah By CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
(Baca Post Terbaru) Pramono: Indeks Kemacetan Jakarta Menurun - Kompas   (Baca Post Terbaru) Horor! 383 Mayat Manusia Ditemukan di Dekat Perbatasan AS-Meksiko | Sindonews   (Baca Post Terbaru) #NewsFlash: Berita Populer Palangka Raya, Kegiatan Edukasi Literasi Keuangan Diikuti Pelaku UMKM Sukses - Tribunkalteng.com   (Baca Post Terbaru) Xi Jinping dan Putin Absen KTT BRICS 2025 di Brasil, Ada Apa? | Sindonews   (Baca Post Terbaru) Evakuasi WN Brasil Juliana Marins, Agam Rinjani Dkk Dapat Penghargaan dari Pemerintah | Sindonews   (Baca Post Terbaru) Hari Ini Mulai Diterapkan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Brasil dan Turki | Sindonews   (Baca Post Terbaru) Keluarga Juliana Marins Disebut Bakal Tuntut Pemerintah, Menhut: Kita Pertanggungjawabkan! | Sindonews   (Baca Post Terbaru) 30 Penumpang KMP Tunu yang Tenggelam di Selat Bali Belum Ditemukan, Basarnas Manfaatkan Golden Time - Sindonews   (Baca Post Terbaru) Suhu Panas di Prancis Mencapai 80 Derajat Celcius, Bisa untuk Goreng Telur! | Sindonews   (Baca Post Terbaru) 240 Bangunan Israel Rusak, 13 Ribu Warga Mengungsi, Dirjen Pajak: Belum Pernah Ada Kerusakan Sebesar Ini Sepanjang Sejarah - Padek Jawapos  
demo-image

Soal Kasus Suap di Basarnas, Panglima TNI Tak Akan Lindungi yang Salah By CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Soal Kasus Suap di Basarnas, Panglima TNI Tak Akan Lindungi yang Salah

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Panglima TNI Laksanaman Yudo Margono. (Antara Foto/Yoseph)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan suap di Basarnas membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara dengan menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah.

Pernyataan Panglima TNI ini terkait penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI kini akan diproses oleh peradilan militer terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas tersebut.

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ujar Panglima TNI Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8), seperti dilansir Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," kata Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," imbuhnya.

Yudo menambahkan, pihaknya mengikuti apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Panglima TNI menuturkan, masyarakat dapat mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

(wiw)
Library-light.097d2d7c
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages