Pilihan

Soal Kasus Suap di Basarnas, Panglima TNI Tak Akan Lindungi yang Salah By CNN Indonesia

 

Soal Kasus Suap di Basarnas, Panglima TNI Tak Akan Lindungi yang Salah

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Panglima TNI Laksanaman Yudo Margono. (Antara Foto/Yoseph)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan suap di Basarnas membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara dengan menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah.

Pernyataan Panglima TNI ini terkait penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI kini akan diproses oleh peradilan militer terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas tersebut.

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ujar Panglima TNI Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8), seperti dilansir Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," kata Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," imbuhnya.

Yudo menambahkan, pihaknya mengikuti apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Panglima TNI menuturkan, masyarakat dapat mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

(wiw)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek