Polresta Bogor Bakal Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi By CNN Indonesia

 

Polresta Bogor Bakal Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Polresta Bogor akan melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sebagai upaya mengurangi polusi udara. (CNN Indonesia/Lina Oktaviana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satlantas Polresta Bogor akan melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Langkah itu diambil sebagai upaya menurunkan polusi udara.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan tilang dilakukan saat parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah berlaku di Jawa Barat.

"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," kata Galih dalam keterangan resmi, Jumat (25/8).

Galih menambahkan uji emisi sudah biasa dilakukan Dinas Perhubungan. Jika nantinya diberlakukan tilang bagi kendaraan tidak lolos emisi, maka pengecekan kondisi kendaraan akan dilakukan bersama Satlantas. Kondisi terkait kesiapan alat uji emisi dan teknis pengecekan telah dilakukan pada Jumat (25/8).

"Kalau kita enggak ada alat, besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," sambungnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah melakukan kewajiban uji emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut denda untuk kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi itu rencananya mulai diterapkan pada Sabtu (26/8).

(fby/pua)

Baca Juga

Komentar