Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Lewat Perpres 48/2023
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi pelibatan kementerian/lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta kerja sama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.
"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri dan atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.
Terkait obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa. Obat untuk vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan," bunyi Pasal 3.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KCP PEN, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar