Soal Amendemen UUD 1945, Praktisi Hukum: Jangan Sekali-kali Lupakan Sejarah | Garuda News 24

 

Soal Amendemen UUD 1945, Praktisi Hukum: Jangan Sekali-kali Lupakan Sejarah | Garuda News 24

Soal Amendemen UUD 1945, Praktisi Hukum: Jangan Sekali-kali Lupakan Sejarah
153
SAHAM

– Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan bahwa untuk bisa memahami dan mengetahui sistem Ketatanegaraan sebuah Bangsa, maka harus mempelajari sejarah dan latar belakang terbentuknya Negara. 

“Baik dari perspektif kultur budaya dan sosial politik yang berurat berakar dari Bangsa tersebut secara sosiologis. Demikian halnya Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Senin (28/9). 

Menurutnya, hal yang harus dipahami oleh generasi muda, dengan menelisik ke belakang sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, saat itu founding father bangsa ini memanfaatkan kekosongan kekuasaan dan perubahan Geo Politik kawasan dan Dunia. 

“Setelah Pemerintahan Jepang menyerah pada Sekutu Amerika Serikat, pimpinan Tertinggi Militer Jepang di Asia Tenggara telah membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945,” terang Agus. 

Diketahui, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Docuritsu Junbi Cosakai kemudian diresmikan penguasa Jepang di Hindia Belanda pada 29 April 1945. Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting menyangkut politik, tata pemerintahan, ekonomi dan lainya yang diperlukan untuk persiapan Kemerdekaan Hindia Belanda jadi sebuah Negara. 

Baca Juga: Gerindra: PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945

BPUPKI tercatat melaksanakan sidang dua kali. Pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni dengan menghasilkan rumusan Dasar Negara yang berupa pandangan Umum. Dimana falsafah Negara diusulkan oleh Moh Yamin pada 29 Mei 1945, Soepomo pada 31 Mei 1945 dan Soekarno pada 1 Juni 1945. 

Baca Juga: Pakar Hukum: Presiden Bisa Dimakzulkan Jika Melanggar PPHN

Agus menuturkan, dalam pidato falsafah Negara itu Soekarno menjabarkan nilai-nilai luhur dari Bangsa ini sejak ratusan tahun yang merupakan Bangsa yang berbudaya. Soekarno merujuknya dari Kitab Negara Kertagama dan Sutasoma serta ajaran leluhur yang tidak tertulis dari budaya bangsa yang di kenal dengan Sila-Sila Pancasila. 

“Nilai-nilai luhur bangsa ini dikemudian hari, setelah kemerdekaan, dibuat sebagai Dasar Negara yaitu Pancasila,” jelas jebolan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersesebut. 

Kedua, BPUPKI menggelar sidang pada 10 – 17 Juli 1945 dengan membahas tentang Rancangan Undang Undang Dasar (UUD) termasuk pembukaannya yang memuat Dasar Negara dan arah politik Indonesia. Dalam membentuk rancangan UUD tersebut dibentuk panitia perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno. 

“Belajar dari sejarah, saya selalu katakan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Hukum Dasar dan kontitusi tertulis adalah satu dimana keduanya tidak bisa dipisahkan dan merupakan hubungan integral saling terkait dan saling mengisi, seperti suami istri dalam rumah tangga,” katanya. 

Disebutkan Agus, dari awal desain besar Negara ini didesain dan diilhami dari Pemerintahan Desa Adat atau desa-desa pada jaman itu bersifat otonom. Desa yang mempunyai perangkat pemerintahan dalam menentukan pemimpinnya berdasarkan keputusan bersama melalui Rembug Desa atau musyawarah tokoh-tokoh perwakilan desa.

152
SAHAM

JawaPos.com – Pemkab Bantul menghelat event International Kitesurfing Exhibition 2023. Acara yang berlangsung selama dua hari (26-27/8) tersebut berlokasi di Laguna View Pantai Depok.

Bupati Bantu Abdul Halim Muslih menyampaikan, Bantul sudah sekian kali dipilih sebagai lokasi kegiatan internasional. Tentu, hal itu bisa mengangkat nama kabupaten tersebut untuk dikenal lebih luas sebagai tujuan pariwisata.

’’Bantul bukan hanya kota kreatif dalam sektor kriya, tetapi juga produsen event-event pariwisata yang layak dikunjungi,’’ Halim kemarin (27/8).

Baca Juga: Polusi Udara Salah Satu Penyebab Kematian Tertinggi, Kelompok Rentan Harus Lebih Waspada

Lantaran itulah, dia mendorong jajaran pemerintah daerah terus memperbaiki fasilitas pariwisata. Diharapkan, Bantul bisa menyuguhkan paradigma baru pariwisata berkualitas alias quality tourism.

Halim juga mengapresiasi panitia selancar layang (kitesurfing) yang telah mengajak pemkab bekerja sama.

’’Teruslah menggunakan pantai untuk mengembangkan pariwisata DIJ. Laguna ini akan terus kami kembangkan menjadi salah satu objek penting. Nanti bisa dibuat dermaga, baik untuk kepentingan keamanan laut maupun meningkatkan eksplorasi bidang wisata,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Sebelum Diculik Oknum Paspampres Riswandi Manik, Imam Masykur Pernah Alami Penculikan dan Ditebus Rp 15 Juta

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIJ Robby Kusumaharta menambahkan, event pariwisata sangat penting untuk mendorong bangkitnya perekonomian.

’’Kami juga berharap program kepariwisataan bisa mendorong kunjungan wisatawan mancanegara ke DIJ,’’ ujarnya.

Ketua Jogja Kitesurfing Club Indonesia Arif Efendi yakin konsep wisata olahraga (sport tourism) seperti itu akan mendatangkan wisatawan asing.

’’Laguna Depok layak dijadikan tempat kitesurfing. Cocok untuk pemula maupun profesional. Sangat mungkin pula tumbuh bibit-bibit atlet olahraga berprestasi pada masa mendatang,’’ katanya. (ant/dri)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya