Sopir Truk Keluhkan Kenaikan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni
Lampung Selatan, Beritasatu.com - Kalangan sopir truk sebagai salah satu pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, mengeluhkan kenaikan tarif tiket kapal yang telah diberlakukan sejak Kamis (3/8/2023).
Kenaikan tarif tiket kapal penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak tersebut dikeluhkan para penumpang terutama para sopir truk angkutan barang. Pasalnya, sebelumnya kenaikan tarif juga terjadi pada tarif Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Kotabaru (Terpeka).
Ari (38 tahun) sopir truk ekspedisi mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif tiket kapal menambah biaya operasional karena sebelumnya tarif tol sudah naik.
"Makin berat (biaya operasional) bagi sopir ini pak karena ongkos (uang jalan) tidak menentu," kata Ari di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (5/8/2023).
Dengan bertambahnya biaya operasional dikarenakan kenaikan tarif kapal, Ari menuturkan, ia akan mengusulkan ke pimpinan perusahaan untuk menambah uang jalan.
"Kita usul dulu ke bos untuk penambahan yang jalan karena biaya transportasinya semakin naik," ujar Ari.
Seperti diketahui, penerapan tarif penyeberangan baru tersebut mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Adapun besaran kenaikan tarif penyeberangan kapal di perlintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak di dermaga reguler sebesar 5,26 persen.
Sedangkan untuk di dermaga eksekutif, kenaikan tarif penyeberangan kapal di perlintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak sekitar 4 persen.
Dengan penerapan tarif baru tersebut, tarif tiket untuk penumpang pejalan kaki dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
• Golongan lV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan lV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan Vll dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Komentar
Posting Komentar