Syarat Subsidi Rp7 Juta Akan Dihapus, Ganti 1 KTP Beli 1 Motor Listrik
By CNN Indonesia
Senin, 31 Jul 2023 16:00 WIB
Pemerintah akan menghapus syarat-syarat subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik baru, subsidi ini akan dibuka untuk umum.(CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru bakal dihapus. Sebagai gantinya subsidi ini akan terbuka untuk umum dengan syarat baru yakni satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7).
Syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada Maret 2023.
Subsidi itu diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Keempat kategori masyarakat itu bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.
Pemerintah sebelumnya sudah mengutarakan bakal mengevaluasi syarat-syarat itu lantaran penyerapannya tak sukses. Berdasarkan aturan itu pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Agus mengingatkan kembali dasar utama perubahan kebijakan ini untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Selain menghapus syarat subsidi motor listrik, dia juga mengungkap ada wacana perbaikan subsidi mobil listrik, pajak impor menjadi nol persen dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik.
"Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab," kata Agus.
"Kedua, ini komitmen kita sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia melakukan upaya menjadikan Indonesia lebih bersih," ujar dia lagi.
(fea)
Komentar
Posting Komentar