Tak Hanya Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Juga Terjerat UU ITE - TRIBUNJAMBI

 Tak Hanya Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Juga Terjerat UU ITE

TRIBUNJAMBI.COM - Deretan pasal hukum yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dikenai pasal terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji Gumilang terjerat ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah berstatus tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangla pada Selasa (1/8/2023) malam.

Baca juga: Kabur ke Batam, Pelaku Perampokan Pembunuhan di Tanjabtim Jambi Ditangkap Sepekan Setelah Beraksi

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Jadi Tersangka Penistaan Agama, Berawal dari Video di Medsos

"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," tuturnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Rutan 20 Hari ke Depan",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewi Perssik Ngaku Masih Sering Dirayu Saipul Jamil Lewat WhatsApp: Dia Bilang Kangen

Baca juga: Kabur ke Batam, Pelaku Perampokan Pembunuhan di Tanjabtim Jambi Ditangkap Sepekan Setelah Beraksi

Baca juga: Dewan Dorong Pemprov Jambi Berikan Kemudahan Berinvestasi pada Ujung Jabung dan Industri Kemingking

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya