Pilihan

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kepengurusan Al Zaytun Dilanjutkan oleh Para Sahabat - Tempo

 

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kepengurusan Al Zaytun Dilanjutkan oleh Para Sahabat

Juli Hantoro

Rabu, 2 Agustus 2023 15:40 WIB

Sejumlah santri dan jamaah Pondok Pesantren Al Zaytun melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin, kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat 28 Juli 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.COJakarta - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka kepengurusan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun akan diteruskan oleh para sahabatnya.

“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang Sahabat-sahabatnya lah yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra.

Namun Hendra mengatakan, para ustad dan santri Al-Zaytun pasti bertanya-tanya tentang kondisi Panji Gumilang. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Hendra mengatakan Panji Gumilang belum menyampaikan pesan kepada pengurus Al-Zaytun setelah ia resmi ditahan.

Hendra mengatakan saat ini Panji Gumilang masih diperiksa dan dalam status penahanan.

Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita terkait

Al Zaytun Tak Dibubarkan, Kemenag akan Ganti Kurikulum dan Lakukan Asesmen

7 menit lalu

Al Zaytun Tak Dibubarkan, Kemenag akan Ganti Kurikulum dan Lakukan Asesmen

Al Zaytun tak akan dibubarkan meski Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim. Ridwan Kamil dan Mahfud MD menyebut Kemenag akan membina para santri.

Buka Suara Wapres Maruf soal Kasus Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Perlu Dibimbing

52 menit lalu

Buka Suara Wapres Maruf soal Kasus Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Perlu Dibimbing

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan santri Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang perlu dibimbing agar tak miliki paham menyimpang

Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

1 jam lalu

Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, sebelumnya Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo.

Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama

4 jam lalu

Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama

Panji Gumilang secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Apa kasus lainnya?

Panji Gumilang Menista atau Mendusta?

7 jam lalu

Panji Gumilang Menista atau Mendusta?

Polisi menetapkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Dasarnya adalah empat video yang beredar di media sosial.

Terpopuler: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Ponpes Al Zaytun, Longspan LRT Jabodebek Disebut Salah Desain

9 jam lalu

Terpopuler: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Ponpes Al Zaytun, Longspan LRT Jabodebek Disebut Salah Desain

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 3 Agustus 2023 dimulai dari daftar bisnis Panji Gumilang selain Ponpes Al Zaytun.

Sebut Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Ridwan Kamil: Akan Dibina dengan Kurikulum Baru

18 jam lalu

Sebut Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Ridwan Kamil: Akan Dibina dengan Kurikulum Baru

Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah juga tidak akan mengambil alih pengelolaan pesantren Al Zaytun pascapenahanan Panji Gumilang.

Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Panggil 16 Saksi yang Hadir Hanya 6

19 jam lalu

Bareskrim polri tengah menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang

Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun Tetap Berjalan Meski Panji Gumilang Ditahan

19 jam lalu

Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun Tetap Berjalan Meski Panji Gumilang Ditahan

Kemenko PMK memastikan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan kendati polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Ma'ruf Amin Sebut Kegiatan Pendidikan di Al Zaytun Harus Tetap Jalan

19 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Kegiatan Pendidikan di Al Zaytun Harus Tetap Jalan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan proses belajar di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski sang pendiri Panji Gumilang kini ditahan polisi.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek