Tilang Uji Emisi Dimulai 1 September, Dendanya hingga Rp 500 Ribu - detik

 

Tilang Uji Emisi Dimulai 1 September, Dendanya hingga Rp 500 Ribu

By Wildan Noviansah
detikcom
September 1, 2023
Foto: Potret uji coba tilang uji emisi
Foto: Potret uji coba tilang uji emisi
Jakarta -

Tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok 1 September 2023. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat pemeriksaan, siap-siap dikenakan denda tilang.

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan, proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya

Doni menambahkan, penerapan sanksi dilakukan setelah dilakukan uji coba sejak tanggal 25 Agustus yang lalu. Hasil sosialisasi, masih banyak pengendara yang tidak lulus uji emisi.

"Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji," kata dia.

"Ini kan Bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," imbuhnya.

Angka Uji Emisi di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi ini diketahui dilakukan setelah polusi di Jakarta kian buruk.

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

"Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," imbuhnya.

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana, mengatakan ada 139 kendaraan yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Pulogadung pada Jumat (24/8) kemarin. Dari jumlah itu, 75 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.

"Motor itu 81. Mobilnya 58. Terus yang diberi teguran polisi tadi berupa surat tilang teguran itu ada 75 kendaraan," kata Tiyana.

Baca Juga

Komentar