Skip to main content
728

Hasil Uji Coba Razia Emisi Kendaraan, Polda Metro: Masih Banyak yang Belum Lulus - Kompas

 

Hasil Uji Coba Razia Emisi Kendaraan, Polda Metro: Masih Banyak yang Belum Lulus - Kompas.com

Aug. 31st, 2023

KomentarLihat Foto

KOMPAS.com/XENA OLIVIA

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, masih banyak kendaraan yang tak lolos uji emisi pada kegiatan uji coba razia emisi sekaligus sosialisasi kemarin.

Sosialiasi sudah digelar Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mulai 25 Agustus 2023.

"Pelaksanaan (sosialisasi) dari kegiatan uji emisi selama beberapa hari kemarin masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan, fokus kegiatan uji emisi ini untuk kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000 - Rp 500.000

Apabila pemilik rajin service kendaraannya, seharusnya tidak perlu ada kendala pada uji emisi.

"Ini kan bagi kendaraan yang di atas Tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik, tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," kata Doni.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi itu, Doni berharap, masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya supaya layak diuji.

Menurutnya, polisi mulai akan menindak masyarakat apabila kendaraan kedapatan tak lolos uji emisi pada 1 September 2023 esok.

"Sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak lulus uji emisi itu (harusnya) sudah dilaksanakan tentunya sebagai pengendara bermotor," terang dia.

Baca juga: Pemprov DKI Mulai Beri Sanksi Pabrik Penyumbang Udara Kotor di Jakarta, Siapa Berikutnya?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan berujar, sanksi itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan, polisi sudah melakukan sosialisasi selama sepekan terkait uji emisi ini.

Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah mengetahui bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.

"Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Posting Komentar

0 Komentar

728