Tim Gabungan TNI-Polri-Pemda Padamkam 90 Persen Kebakaran TPA Sarimukti | Garuda News 24

 

Tim Gabungan TNI-Polri-Pemda Padamkam 90 Persen Kebakaran TPA Sarimukti | Garuda News 24

Tim Gabungan TNI-Polri-Pemda Padamkam 90 Persen Kebakaran TPA Sarimukti
152
SAHAM

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tim Gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Basarnas, berhasil memadamkan kebakaran TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hingga hari ketiga upaya pemadaman, Sabtu (26/8/2023), sudah sekitar 90 persen kobaran api di TPA yang terjadi sejak 2005 berhasil dipadamkan.


‘’Masih ada api dan dapat muncul kembali apabila ada angin kencang. Karena itu tim gabungan tetap bersiaga,’’ kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, SIK, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (26/8/2023).


Dalam upaya pemadaman di hari ketiga, kata Aldi, BNPB Pusat mengerahkan satu unit helikopter. Upaya melalui jalur udara (water bombing) ini, kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses pemadaman kobaran api. Water bombing dilakukan mulai pagi hingga sore hari dengan menyiramkan sebanyak 87 kali atau sebanyak 87.000 liter air. 


‘’Pemadaman dilakukan secara bersama melalui jalur udara (water bombing) dan darat dengan mengerahkan 12 unit  kendaraan Damkar se-Bandung Raya. Malam ini upaya pemadaman akan dilanjutkan dengan mobil Damkar,’’ ujar dia.


Dikatakan Aldi, pemadaman di hari ketiga ini jumlah personel yang diterjunkan sebanyak 491 orang meliputi unsur  TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Basarnas Jabar, PMI, serta elemen masyarakat lainnya. ‘’Tim gabungan tetap bersiaga, apabila terdapat angin kencang yang menjadi faktor munculnya api. Pemukiman (tempat para pemulung)  terdekat dengan lokasi kebakaran berjarak 500 meter. Ada sebanyak 60 KK atau 300 jiwa di lokasi ini,’’ tutur dia.


Selain upaya pemadaman, tim gabungan juga fokus pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak kebakaran ini. Saat ini, kata Aldi, posko kesehatan sudah didirikan di tiga titik diantaranya Posko Kesehatan Polres Cimahi, Posko Kesehatan Puskesmas, dan Posko Kesehatan Kesdam III/ Siliwangii. 


Sampai hari ini, imbuh dia, jumlah masyarakat terdampak yang mendapat pelayanan kesehatan sebanyak 453 orang.’’Mayoritas anak-anak dan balita dengan diagnosa gejala ISPA,’’ imbuh dia.


Sedangkan untuk dapur umum yang sudah didirikan adalah dapur umum Kodam III/ Siliwangi, dapur umum Tagana, dan satu unit Kendaraan Dapur Lapangan Sat  Brimobda Polda Jabar. Polres Cimahi juga membagikan ratusan masker kepada masyarakat terdampak kebakaran. 


‘’Sampai dengan saat ini belum ada warga yang dilakukan evakuasi akibat dampak kebakaran TPA Sarimukti. Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa namun terganggu dengan asap kebakaran,’’ kata dia.


Sementara itu, Kepala Dinas DBMPR Provinsi Jabar, Bambang Tirto Yuliono, mengatakan, untuk mengurangi penumpukan sampah di wilayah Bandung Raya, UPTD TPA Sampah Sarimukti dibantu Dinas DBMPR  Jabar, berinisiatif membuka lahan penampungan sampah sementara. Lahan yang disiapkan untuk menampung sampah seluas dua hektare yang berlokasi di sebelah TPA Sarimukti, dekat zona empat.


‘’Rencananya lahan penampungan tersebut akan beroperasi mulai Senin (28/8/2023,’’ kata dia saat melakukan peninjauan di lokasi lokasi. 

152
SAHAM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan bahwa untuk bisa memahami dan mengetahui sistem Ketatanegaraan sebuah Bangsa, maka harus mempelajari sejarah dan latar belakang terbentuknya Negara. Baik dari perspektif kultur budaya dan sosial politik yang berurat berakar dari Bangsa tersebut secara sosiologis. Demikian halnya Indonesia. 


Hal yang harus dipahami oleh generasi muda, dengan menelisik ke belakang sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, saat itu founding father bangsa ini memanfaatkan kekosongan kekuasaan dan perubahan Geo Politik kawasan dan Dunia. 


“Setelah Pemerintahan Jepang menyerah pada Sekutu Amerika Serikat, pimpinan Tertinggi Militer Jepang di Asia Tenggara telah membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945,” terang Agus, Senin (28/8/2023).


Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Docuritsu Junbi Cosakai kemudian diresmikan penguasa Jepang di Hindia Belanda pada 29 April 1945. Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting menyangkut politik, tata pemerintahan, ekonomi dan lainya yang diperlukan untuk persiapan Kemerdekaan Hindia Belanda jadi sebuah Negara. 


BPUPKI tercatat melaksanakan sidang dua kali. Pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni dengan menghasilkan rumusan Dasar Negara yang berupa pandangan Umum. Dimana falsafah Negara diusulkan oleh Moh Yamin pada 29 Mei 1945, Soepomo pada 31 Mei 1945 dan Soekarno pada 1 Juni 1945. 


Agus menuturkan, dalam pidato falsafah Negara itu Soekarno menjabarkan nilai-nilai luhur dari Bangsa ini sejak ratusan tahun yang merupakan Bangsa yang berbudaya. Soekarno merujuknya dari Kitab Negara Kertagama dan Sutasoma serta ajaran leluhur yang tidak tertulis dari budaya bangsa yang di kenal dengan Sila-Sila Pancasila. 


“Nilai-nilai luhur bangsa ini dikemudian hari, setelah kemerdekaan, dibuat sebagai Dasar Negara yaitu Pancasila,” ujarnya.


Kedua, BPUPKI menggelar sidang pada 10 – 17 Juli 1945 dengan membahas tentang Rancangan Undang Undang Dasar (UUD) termasuk pembukaannya yang memuat Dasar Negara dan arah politik Indonesia. Dalam membentuk rancangan UUD tersebut dibentuk panitia perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno. 


“Belajar dari sejarah, saya selalu katakan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Hukum Dasar dan kontitusi tertulis adalah satu di mana keduanya tidak bisa dipisahkan dan merupakan hubungan integral saling terkait dan saling mengisi, seperti suami istri dalam rumah tangga,” katanya. 


Disebutkan Agus, dari awal desain besar Negara ini didesain dan diilhami dari Pemerintahan Desa Adat atau desa-desa pada jaman itu bersifat otonom. Desa yang mempunyai perangkat pemerintahan dalam menentukan pemimpinnya berdasarkan keputusan bersama melalui Rembug Desa atau musyawarah tokoh-tokoh perwakilan desa.


Desain besar kemudian dijabarkan dalam UUD yang disyahkan pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lembaga Tinggi Negara ini adalah pengejawantahan dari suara rakyat seluruh Negara yang dalam paham demokrasi disebut sebagai Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan).


Keberadaan MPR RI, tambah Agus Widjajanto, oleh para Pendiri Bangsa dalam UUD 1945 ditempatkan paling terhormat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 bahwa ‘Kedaulatan adalah di tangan takyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR ‘. Pasal 1 ayat 2 tersebut sejalan dan selaras dengan Sila ke 4 dari Pancasila sebagai Dasar Negara bahwa ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan’. 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya