Pemuda Aceh Tewas Dianiaya 3 Oknum Prajurit TNI Disebut Jual Obat Ilegal
Aug. 3rd, 2023
Pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur tewas dianiaya oknum anggota Paspampres berinisial Praka RM dan 2 anggota TNI lain. Imam disebut berjualan obat ilegal sebelum diculik 3 oknum tentara.
"Mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan Imam tak mau dilaporkan ke polisi atas perdagangan obat ilegal. Ketiga oknum TNI itu lalu menculik Imam dan menganiayanya.
300x250
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," ucap Irsyad.
Ketiga oknum TNI itu memeras keluarga Imam untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun korban tewas akibat penganiayaan yang terus dilakukan dalam proses pemerasan itu.
"Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhin, kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," ucapnya.
3 Oknum TNI Jadi Tersangka
Pomdam Jaya menetapkan oknum anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lain sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel Cpm Irsyad.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.
Seperti diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan bahwa surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
(jbr/dhn)
300x250
Tidak ada komentar:
Posting Komentar