Titah Jokowi: PNS DKI WFH & Mobil 2.400 CC Isi Pertamax Turbo - CNBC yang

 

Titah Jokowi: PNS DKI WFH & Mobil 2.400 CC Isi Pertamax Turbo

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
News
Selasa, 15/08/2023 11:22 WIB
Foto: Presiden Jokowi memberikan sambutan pada pembukaan Sidang Umum ke-44 AIPA, Jakarta,(7/8/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar hybrid working alias sebagian kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan sebagian lagi bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bisa segera kembali dijalankan.

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/08/2023), Presiden Jokowi mendorong hybrid working ini agar segera dilaksanakan dipicu karena polusi udara wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang semakin memburuk. Oleh karena itu, ini dijadikan sebagai salah satu solusinya.

"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home (WFH), mungkin saya nggak tahu nanti dari kesepakatan rapat terbatas ini apakah 75% - 25% atau angka lain," kata Jokowi saat membuka rapat.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan di PNS DKI Jakarta yang bakal menerapkan hal ini lebih dulu WFH. Meski berapa banyak masih harus diputuskan rapat lanjutan bersama Presiden Joko Widodo.

"Ini sebentar lagi (kita lakukan) sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mudah-mudahan September ini bisa langsung jalankan," kata Heru saat dikonfirmasi.

Nantinya pegawai yang bersentuhan dengan masyarakat atau yang melakukan pelayanan publik masih wajib untuk ke kantor Sedangkan yang tidak dalam pelayanan seperti perencanaan dan lainnya bisa memberlakukan Work From Home (WFH).

Penerapan ini bersifat wajib untuk di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan di sektor swasta hanya bersifat imbauan.

"Saya nggak tahu kalau (swasta), saya di Pemda sifatnya wajib di bawah saya," kata Heru.

"Swasta saya tidak bisa menetapkan tapi mengimbau, tapi itu nanti minggu besok atau rapat berikutnya akan dibahas juga," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan usulan mobil pribadi bermesin besar di atas 2.400 cc harus menggunakan bahan bakar RON 98 seperti Pertamax Turbo. Hal ini dilakukan guna mengurangi polusi yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami usulkan di Jakarta untuk kendaraan 2.400 cc sebaiknya harus disiplin menggunakan Pertamax Turbo. Pemda DKI dalam rangka mengatasi kondisi cuaca buruk," kata Heru.

Menurut Heru, polusi di Jakarta 50% disumbang dari emisi gas buang dari kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan juga harus menanggung beban untuk mengurangi polusi.

Selain itu, dari pabrikan mobil baru juga sudah menggunakan bahan bakar sesuai standar mesin EURO 4, seperti kendaraan baru bermesin 2.400 cc itu wajib menggunakan bahan bakar seperti Pertamax Turbo.

"Masyarakat harus disiplin terhadap hal itu," katanya.

Heru juga menjelaskan bersama Kepolisian hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mau memperketat uji emisi kendaraan pribadi, yang akan dilakukan secara rutin pada titik tertentu.

"Untuk memperingatkan kendaraan melebihi dari kondisi yang ada, cuma kita akan kurang disiplin kira-kira seperti itu," ucapnya.

Baca Juga

Komentar