UMR Jepang Dihitung Sekitar Rp 102.726 per Jam, Sebulan Bisa Dapat Berapa?
Minggu, 6 Agustus 2023 | 12:21 WIB
JawaPos.com - Sebagai salah satu negara pusat perekonomian duni, Jepang diketahui memberikan upah kerja yang tinggi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang pada 2022, upah minimum meningkat sebesar 2,9 persen.
Jepang menjadi salah satu tujuan bekerja untuk lulusan SMK. Ini dianggap dapat memberi kesejahteraan lantaran memiliki upah yang cukup tinggi baik dalam bidang manufaktur atau lainnya.
Organisasi Take Profit merangkum data statistika upah minimum 2022 dan gaji per bulan di Jepang yang di-update Mei 2023 kemarin. Data tersebut menunjukkan gaji UMR di Jepang adalah 961 JPY (yen Jepang) atau sekitar Rp 102.726 per jam (kurs 1 yen=106 rupiah).
Baca Juga: Cerita Soal Reformasi Internal, Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Sama Mudahnya dengan Beli Pulsa
Sedangkan untuk gaji di Jepang per bulan adalah 327.254 yen atau sekitar Rp 35 juta. Ini tergantung pada jenis pekerjaan, jam kerja, dan estimasi jika ada jam lembur.
Di Jepang, upah minimum ini mengacu pada jumlah rata-rata beban kerja nasional per jam. Ada dua jenis upah minimum, regional dan spesifik.
Upah minimum regional berlaku untuk semua pekerja di suatu daerah tanpa memandang perbedaan industri. Sedangkan upah minimum spesifik berlaku untuk pekerja di industri tertentu.
Gaji tertinggi Jepang yang dibayarkan terletak di Tokyo, Kanagawa, dan Osaka. Namun yang terendah berada di Okinawa, Nagasaki, Miyazaki, Much, Kumamoto, Kochi, dan Tottori.
Jepang memberi pembaruan upah kerja minimum per tahun antara bulan 10 sampai 12. Melihat grafik dari 2019 lalu, tampak peningkatan yang terus menerus dari UMR Jepang. Data gaji per jam tersebut antara lain 901 yen (29 Oktober 2019), 902 yen (7 Oktober 2020), 930 yen (4 Oktober 2021), dan yang terbaru 961 yen (19 Oktober 2022).
Komentar
Posting Komentar