Usut Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Polisi Diminta Gunakan UU TPKS
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia yang saat ini menjadi perbincangan publik. Apalagi, kata Sahroni, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sahroni mengatakan, pihaknya akan terus memantau penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Oleh karena itu, dia berharap polisi memiliki perspektif korban dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami akan selalu juga pantau penerapannya di proses hukum, misalnya pada kasus ini. Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” tandas Sahroni.
Menurut Sahroni, Polda Metro Jaya harus memproses semua laporan yang masuk. Karena dari perkembangan kasus, kata dia, banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa.
“Nanti itu semua laporan wajib diproses, karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Pokoknya karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara," ungkap dia.
"Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita," pungkas Sahroni menambahkan.
Kabar dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia tengah menjadi perbincangan publik. Tim kuasa hukum para finalis ini kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya, dan kini kasusnya tengah diselidiki polisi. Diduga, korban pelecehan seksual tidak hanya satu, melainkan puluhan.
Komentar
Posting Komentar