2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya
KOLAKA, iNews.id - Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. Keduanya adalah bandar narkoba jenis sabu.
Saat penangkapan diamankan 413,8 gram sabu dan uang tunai Rp24 juta. HS dan JF ditangkap di rumah kos di Jalan Cenderawasih atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika.
"Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung segera bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan," ujar kata Wadir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, Rabu (27/9/2023).
Dari hasil penyelidikan, kedua bandar tersebut diduga kerap mendistribusikan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Kolaka.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Penyidik masih mendalami asal sabu yang dimiliki keduanya untuk mengetahui pihak yang berperan sebagai pemasok.
HS dan JF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam pidana seumur hidup dan paling singkat lima hingga 20 tahun penjara. Dari kasus ini kami harap perdagangan narkotika di Kolaka dapat ditekan,"tutur Debby.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar