3 Penyuap Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin By BeritaSatu

 

3 Penyuap Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 27, 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu
Wali Kota Bandung Yana Mulyana berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu

Jakarta, Beritasatu.com - Tiga orang penyuap mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. KPK mengeksekusi ketiganya pada Selasa (26/9/2023) lalu.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dan kawan-kawan (penyuap wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).

KPK menjebloskan ketiganya ke Lapas Sukamiskin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA

Direktur PT Mitra Sarana Adiguna (PT SMA), Benny bakal menjalani hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp 100 juta. Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro juga mesti menjalani hukuman yang sama.

Lalu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 100 juta.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya