3 Penyuap Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jakarta, Beritasatu.com - Tiga orang penyuap mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. KPK mengeksekusi ketiganya pada Selasa (26/9/2023) lalu.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dan kawan-kawan (penyuap wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).
KPK menjebloskan ketiganya ke Lapas Sukamiskin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA
Direktur PT Mitra Sarana Adiguna (PT SMA), Benny bakal menjalani hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp 100 juta. Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro juga mesti menjalani hukuman yang sama.
Lalu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 100 juta.
Komentar
Posting Komentar