Istri Rafael Alun Terima Rp 10 Juta Per Bulan dari Perusahaan sang Suami By BeritaSatu

 

Istri Rafael Alun Terima Rp 10 Juta Per Bulan dari Perusahaan sang Suami

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 27, 2023
Sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
Sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Jakarta, Beritasatu.com - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, mendapatkan uang Rp 10 juta per bulan dari perusahaan konsultan pajak milik sang suami, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Keterangan tersebut berasal dari kesaksian Rani Anindita Tranggani yang hadir dalam sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Diketahui, Rani merupakan salah satu pemegang saham sekaligus direktur keuangan PT ARME periode 2003-2005.

Rani menyebutkan, Ernie Meike merupakan salah satu pemegang saham PT ARME. Sebagai pemegang saham, Ernie disebut mendapatkan uang Rp 10 juta per bulan dari perusahaan milik Rafael Alun itu.

"Apakah Bu Ernie menerima gaji di PT ARME?” tanya jaksa.

"Iya menerima," ucap Rani.

"Masih ingat besarannya berapa?," tanya jaksa.

"Sekitar 10 juta," kata Rani.

"Setiap bulan?" tanya jaksa.

"Iya setiap bulan," jelas Rani.

Jaksa dari KPK sendiri menduga Ernie turut terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.

Adapun Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dari total Rp 27,8 miliar melalui PT ARME dari sejumlah perusahaan sejak 2002 sampai dengan Maret 2013.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga didakwa melakukan TPPU atas gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 36,8 miliar pada periode 2002-2010, dan sebesar Rp 11,5 miliar, S$ 2,09 juta, US$ 937.900, serta Rp 14 miliar pada periode 2011-2023. Dengan demikian, pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai sekitar Rp 100 miliar.

Sementara itu, dalam persidangan, Rani juga menjelaskan bahwa Rafael Alun ikut turun langsung dalam mencari klien di perusahaannya.

Tindakan tersebut, kata Rani, membuat Rafael Alun mendapatkan imbalan berupa marketing fee.

"Apakah ada yang didapatkan terdakwa dari PT ARME?" tanya jaksa.

"Di catatan saya ada marketing fee," jelas Rani.

"Marketing fee ini maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Marketing fee adalah imbalan apabila ada yang berhasil masukin klien untuk ARME," ungkap Rani.

Melalui marketing fee, lanjut Rani, Rafael Alun menerima 10 persen dari imbalan yang dibayarkan klien. Imbalan itu lalu diproses lewat cek.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya