Pilihan

Angkringan di Madiun Jual Miras, Ratusan Botol Disita Petugas - Radar Madiun

 

Angkringan di Madiun Jual Miras, Ratusan Botol Disita Petugas - Radar Madiun

MADIUNJawa Pos Radar Madiun – Peredaran miras atau minuman keras kian meresahkan warga Kabupaten Madiun. Pasalnya, barang haram itu sampai beredar di warung dan angkringan di desa.

Satpol PP setempat latnas menggelar operasi gabungan dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari angkringan dan sejumlah warung, Kamis (14/9) malam lalu.

‘’Berdasarkan hasil laporan masyarakat, kami menggelar razia miras di sejumlah warung remang-remang dan angkringan di Balerejo dan Wonoasri,’’ ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan.

Razia itu menyasar peredaran miras yang dijual bebas dan tanpa izin. Ada ratusan botol minuman beralkohol terdiri dari berbagai merek dan jenis yang disita sebagai barang bukti (BB).

“Ada beberapa jenis miras yang berhasil kami amankan. Mulai arak golongan A dan B, anggur merah, bir hitam atau putih,” terangnya, kepada Radar Caruban.

Modus peredaran miras itu beragam. Ada yang dijual di angkringan maupun warung makan di pelosok desa.

Ada juga yang melayani pesan antar. “Secara perizinan tidak ada, namun dijual bebas. Paling banyak arak dan bir,” ungkapnya.

Danny menegaskan, sejumlah pengusaha terancam sanksi di Perda 5/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Ancaman pidana penjaranya selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

“Secara ketentuan hukumnya sesuai perda, namun nanti kami lihat putusan pengadilan seperti apa, karena setelah ini akan kami tipiringkan (tindak pidana ringan, Red)," tandasnya. (ryu/aan)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek